Kasus KDRT Tahun 2022 di Surabaya Meningkat

Kasus KDRT Tahun 2022 di Surabaya Meningkat

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 22 Des 2022 22:15 WIB
one caucasian couple man and woman expressing domestic violence in studio silhouette   on white background
Foto: Dok. iStock
Surabaya -

Kasus KDRT tahun ini meningkat dibanding tahun 2021. Tingginya kasus KDRT ini salah satunya karena perhatian masyarakat yang berani melaporkan. Berdasarkan data terakhir hingga November 2022, kasus KDRT ada 152 kasus.

"Total 152 sampai bulan November. Tahun kemarin sekitar 116, tahun ini 152. KDRT anak dan perempuan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (), Tomi Ardiyanto kepada wartawan di Gedung Siola, Kamis (22/12/2022).

Diakuinya kasus terbanyak didominasi KDRT. Kekerasan dalam rumah tangga yang dimaksud juga beragam. KDRT bisa adanya kekerasan secara psikis, verbal, penelantaran anak seperti tidak disekolahkan dan lainnya. Kemudian bisa juga eksploitasi anak dengan menyuruh sang anak mengamen dan mencari uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, naiknya kasus KDRT ini juga adanya banyak laporan. Di mana hal ini menjadi atensi masyarakat, khususnya perempuan berani melaporkannya. Sehingga tak heran jika kasusnya juga naik.

"Selama ini kepedulian mereka terhadap lingkungan, permasalahan anak dan perempuan, tetangga, kader, puspaga segera bisa diantisipasi permaslaahannya. Masyarakat melaporkan naik, tingkatnya naik. Bukan karena jumlahnya naik tapi bagaimana sistem yang kita bagun bisa mencegah dari awal," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara jumlah kasus kekerasan seksual kepada perempuan dan anak hingga Desember 2022 atau sepanjang tahun ini menurun. Tahun ini ada 77 kasus, sementara tahun 2021 ada 138.

"Data kasus kekerasan seksual perempuan dan anak, perempuan ada 5, anak ada 72 total 77," ujarnya.

Mayoritas, kasus kekerasan seksual kepada perempuan dan anak di tahun ini pelakunya didominasi tetangga. Yakni sebanyak 19 kasus atau 24,68%.

Selain tetangga, kasus terbanyak pelakunya ialah pacar sebanyak 16 atau 20,78%, orang lain 10 atau 12,99%, teman 9 atau 11,69%, ayah tiri 4 atau 5,19%, paman 4 atau 5,19%, orang tidak dikenal 4 atau 5,19%, guru 3 atau 3,90%, ayah kandung 3 atau 3,90%, pakde 3 atau 3,90%, sepupu 1 atau 1,30% dan saudara kandung 1 atau 1,30%.

Langkah-langkah pemkot sejauh ini ketika ada kasus kekerasan seksual kepada perempuan dan anak ada berbagai cara. Seperti melaporkan pengaduan kekerasan dari berbagai sumber (Hotline PPTP2A, dan lainnya), dilakukan penanganan awal dengan temu janji, koordinasi dengan pihak terkait.

"Penjangkauan outrech klien, konseling oleh konselor, pendampingan psikologis oleh psikolog, pendampingan hukum atau mediasi, pendampingan medis, shelter anak berhadapan hukum, shelter anak perempuan korban kekerasan," pungkasnya.




(esw/fat)


Hide Ads