Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih terjadi di Kota Surabaya. Anak dan istri kerap menjadi korban di dalamnya.
Meski dalam ranah internal keluarga, namun kasus tersebut mengandung unsur pidana. Sebagian di antaranya telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Parnata mengatakan ada puluhan perkara KDRT dan penganiayaan yang disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data yang diperoleh detikJatim dari SIPP dan PN Surabaya, total ada 40 perkara. Seluruhnya, terdiri dari penganiayaan dan KDRT, sepanjang Januari hingga Juli 2022.
"Perkara sidang KDRT dan penganiayaan Tahun 2022, KDRT 12 dan penganiayaan 28 Perkara," kata Gede kepada detikJatim. Rabu (26/7/2022).
Gede menjelaskan, jumlah tersebut merupakan akumulasi sepanjang 6 bulan terakhir. Namun, seluruhnya adalah perkara yang diterima.
Sementara, untuk perkara yang di putus baru 29 perkara. Baik penganiayaan, maupun KDRT.
"Putus 21 penganiayaan dan 8 KDRT," ujarnya.
Untuk sisanya, lanjut Gede, masih dalam proses persidangan. Mulai dari dakwaan, keterangan saksi, hingga tuntutan.
(iwd/iwd)