Seorang dokter spesialis National Hospital Surabaya yakni wanita berinisial MM ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (3/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penelusuran, MM terancam terjerat hukuman Pasal 44 Ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Dari informasi yang dihimpun, dokter spesialis tersebut saat ini diduga masih aktif bekerja di National Hospital Surabaya. Namun pihak manajemen mengaku belum mendapatkan informasi.
"Kami belum mendapat pemberitahuan (terkait status aktif dokter)," ujar Manager Umum RS National Hospital Surabaya Arief Subagyo.
Manajemen rumah sakit pun enggan berkomentar lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Untuk masalah pribadi kami tidak bisa berkomentar," pungkasnya.
(dpe/iwd)