Angkutan melanggar dimensi dan muatan (Over dimension and over load/ODOL) diklaim sudah membudaya di Indonesia. Jika harus mengubahnya harus melalui tahapan dengan program yang komprehensif dan penerapannya harus konsisten.
Bahkan aturan itu diperlukan Instruksi Presiden untuk menuntaskannya. Tidak cukup diselesaikan di Kementerian Perhubungan, apalagi hanya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat).
"Pembenahan harus mulai dari hulu hingga hilir dan harus ada kebijakan komprehensif dan diterapkan secara konsisten," kata Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dalam keterangannya, Minggu (18/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku sistem logistik nasional masih banyak masalah. Perlu keikutsertaan semua pihak. Baik Kementerian Keuangan, BUMN, Kemendagri, Kemenaker, Kemendag, ESDM, Kementerian Perindustrian, Bappenas. polisi dan TNI.
"Sekarang, setiap hari pasti ada kecelakaan truk yang melanggar dimensi dan muatan. Di jalan tol, truk ODOL ditabrak kendaraan dari belakang, di jalan non tol truk ODOL menabrak kendaraan di depan atau aktivitas di sepanjang jalan," tambahnya.
Berdasarkan data Korlantas Polri tahun 2022, kendaraan ODOL menjadi penyebab 349 kecelakaan dalam kurun 5 tahun terakhir. Rinciannya, tahun 2017 sebanyak 107 kasus, tahun 2018 ada 82 kasus, tahun 2019 ada 90 kasus, tahun 2020 sebanyak 20 kasus dan pada tahun 2021 ada 50 kasus.
"Sensitifitas para pengusaha, baik pemilik barang, maupun pemilik truk terhadap keselamatan sangat rendah. Perlindungan keselamatan terhadap pengemudi dan keluarganya minim sekali," tambahnya.
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, pengemudi dalam kondisi hidup dipastikan dijadikan tersangka. Namun jika pengemudi meninggal, maka keluarganya yang akan merana, tidak ada jaminan dari pemilik truk maupun pemilik barang.
"Dampaknya sekarang, populasi pengemudi truk makin menurun karena beralih profesi yang lebih menjamin masa depan keluarganya. Akhirnya, nanti Indonesia tidak memiliki pengemudi truk yang profesional karena bayarannya amatiran," tegasnya.
Dampak yang ditimbulkan kendaraan dengan muatan dan dimensi lebih (Kemenhub, 2020) antara lain:
1. Kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan Pelabuhan
2. Penyebab dan pelaku kecelakaan lalu lintas
3. Tingginya biaya perawatan insfrastruktur
4. Berpengaruh pada proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha infrastruktur jalan
5. Mengurangi daya saing internasional karena kendaraan muatan dan dimensi berlebih tidak bisa melewati poslintas batas negara (Tidak dapat memenuhi Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN)
6. Ketidakadilan dalam usaha pengangkutan barang
7. Tingginya biaya operasi kendaraan
8. Menyebabkan kerusakan komponen kendaraan
9. Memperpendek umur kendaraan
10. menimbulkan polusi udara yang berlebihan.
(abq/fat)