KLHK Amankan 57 Kontainer Isi Kayu Olahan Ilegal dari Papua

KLHK Amankan 57 Kontainer Isi Kayu Olahan Ilegal dari Papua

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 15 Des 2022 14:52 WIB
Kayu olahan merbau dari Papua yang diamankan KLHK di Surabaya
Kayu olahan merbau dari Papua yang diamankan KLHK di Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan sebanyak 57 kontainer bermuatan kayu olahan ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kayu olahan ini diduga berasal dari hasil pembalakan liar di hutan Papua.

Kayu olahan merbau ilegal ini disita dengan berbagai ukuran sebanyak kurang lebih 870 m3. Dari dokumen nota, kayu tersebut milik dari CV AM, CV GF, PT GMP, CV WS, PT EDP, dan SKSHHKO dari PT EDP.

Pengungkapan peredaran kayu olahan ini berawal dari informasi masyarakat terhadap adanya pengangkutan Kayu Olahan jenis merbau yang hanya dilengkapi dengan Nota Perusahaan Lanjutan dari Pelabuhan Nabire - Papua Tengah tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya - Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas laporan tersebut, Gakkum KLHK melakukan kegiatan intelijen dan analisis data SIPUHH terhadap dokumen kayu olahan dari Kabupaten Nabire. Setelah dicek ditemukan adanya indikasi kayu tersebut tidak melalui pengolahan industri primer maupun industri lanjutan dan diduga berasal dari hasil pembalakan liar.

Menindaklanjuti hasil analisis intelijen, Gakkum KLHK pada tanggal 19 November 2022, mengamankan 30 Kontainer. Di dalamnya diketahui memuat kayu olahan jenis Merbau sebanyak 454 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Verizon.

ADVERTISEMENT

Kemudian pada tanggal 3 Desember 2022 kembali diamankan 27 Kontainer muatan kayu olahan jenis Merbau sebanyak Β± 416 m3. Kali ini kontainer diangkut dengan menggunakan Kapal KM Hijau Jelita dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak - Surabaya.

Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono menyatakan pelaku pembalakan liar seperti tak ada habisnya. Bahkan mereka terus melakukan pola-pola baru untuk mengangkut dan mengedarkan kayu olahan hasil pembalakan dari hutan Papua ke Surabaya.

"Kami punya keyakinan para pelaku ilegal ini belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan Indonesia, khususnya papua," kata Sustyo, Kamis (15/12/2022).

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan akan meminta dukungan PPATK untuk mengetahui aliran keuangan dari peredaran kayu ilegal ini. Dengan begitu, pihaknya juga akan mampu mengungkap siapa dalam dari pembalakan dan peredaran kayu ilegal selama ini.

Saat ini, lanjut Rasio, pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus ini. Tak hanya itu, ia juga memerintahkan penyidik untuk menerapkan pidana berlapis agar para pelaku, khususnya penerima manfaat (Beneficial ownership), dari kejahatan ini dihukum seberat-beratnya.

"Kami akan meminta dukungan PPATK untuk mengetahui aliran keuangan dari kejahatan ini. Kami meyakini dengan follow the money-mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya. Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang," kata Rasio.

"Saya ingatkan bahwa apabila kejahatan ini melibatkan korporasi ancaman hukumannya sangat berat pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 triliun," tandas Rasio.




(abq/iwd)


Hide Ads