KPH Tarakan Ungkap Dugaan Aktivitas Kayu Ilegal Saat Air Pasang Malam Hari

KPH Tarakan Ungkap Dugaan Aktivitas Kayu Ilegal Saat Air Pasang Malam Hari

Oktavian Balang - detikKalimantan
Selasa, 15 Apr 2025 11:01 WIB
Lokasi yang diduga tempat bongkar muat kayu ilegal di Tarakan.
Dugaan lokasi bongkar muat kayu ilegal di Tarakan. Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Tarakan -

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tarakan mengungkapkan adanya indikasi peredaran kayu ilegal di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara. Hal ini menyusul viralnya pemberitaan di media sosial mengenai aktivitas bongkar muat kayu di sebuah lokasi yang diduga dijadikan dermaga sementara.

"Kami sebenarnya baru mengetahui setelah pemberitaan ini ramai di media sosial. Setelah melakukan peninjauan ke lokasi, kami menemukan bekas tanah dan potongan kayu yang mengindikasikan adanya muatan besar di sana, termasuk dermaga," ujar Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tarakan Ridwanto Suma kepada detikKalimantan, Selasa (15/4/2025).

Ridwanto menjelaskan, kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Sekatak, seperti Sekatak Benggara atau Sekatak Buji di Kabupaten Bulungan. Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah aktivitas tersebut melibatkan oknum tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belum bisa memastikan apakah ini bagian dari oknum atau bukan. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kami," tambahnya.

Untuk mencegah peredaran kayu ilegal, KPH Tarakan telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan setempat.

"Kami sudah melaporkan hasil pengecekan lokasi dan mendapat arahan untuk meningkatkan pemantauan, termasuk bekerja sama dengan polisi hutan guna mencari informasi yang lebih akurat," kata Ridwanto.

Meski tidak menemui kendala signifikan dalam pengawasan, Ridwanto menyebut tantangan utama adalah kurangnya informasi real-time dari masyarakat atau pihak terkait saat kapal pengangkut kayu beroperasi.

KPH Tarakan menilai pelaku terindikasi beroperasi pada malam hari saat air pasang, sehingga KPH Tarakan dinilai perlu melakukan penyisiran. Namun terkendala akibat alat transportasi air.

"Kemungkinan pelaku juga berpindah lokasi, misalnya saat air pasang, sehingga kami perlu penyisiran lebih mendalam. Selain itu kami juga terkendala dengan alat transportasi air," ungkapnya.

Ke depan, KPH Tarakan berencana menurunkan tim ke wilayah Sekatak, yang masuk dalam wilayah kerja Unit 3 UPT KPHP Tarakan, untuk menelusuri asal-usul kayu. Ridwanto juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap peredaran kayu tanpa dokumen resmi di Tarakan.

"Kami sering mendengar informasi bahwa banyak kayu yang beredar di Tarakan tidak memiliki dokumen asal-usul. Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk langkah lanjutan," tegasnya.

Terkait maraknya penjualan kayu tanpa izin, Ridwanto menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut berdasarkan data dan laporan di lapangan.

"Kami akan turun ke lapangan untuk memverifikasi titik-titik penjualan kayu. Jika ada perintah dari Dinas, kami siap melaksanakan pengawasan lebih ketat," tutupnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads