Eksekusi Tanah Aset Pemkab Tulungagung Diwarnai Isak Tangis Karyawan Toko

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 14 Des 2022 17:48 WIB
Eksekusi lahan aset Pemkab Tulungagung yang ditempati puluhan pertokoan selaku pihak penyewa. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Petugas Pengadilan Negeri Tulungagung mengekseskusi aset tanah milik Pemkab Tulungagung yang disewa puluhan pihak swasta yang sebagian besar menjalankan usaha pertokoan. Eksekusi itu diwarnai isak tangis karyawan toko.

Proses eksekusi tanah seluas 10.450 meter persegi beserta puluhan pertokoan di Jalan KH Agus Salim itu sesuai hasil putusan Mahkamah Agung 2205K/Pdt/2021 yang memenangkan Pemkab Tulungagung.

Sebelum proses eksekusi dilakukan, puluhan karyawan Toko dBelga menggelar upacara perpisahan. Isak tangis karyawan pecah sesaat setelah upacara berakhir. Pihak toko telah melakukan pengosongan beberapa hari menjelang eksekusi.

Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Ricky Ferdinand mengatakan proses eksekusi atau pengosongan paksa ini adalah langkah terakhir yang ditempuh pengadilan, karena pihak penyewa tidak segera mengembalikan aset secara sukarela.

"Peringatan (pengosongan) sudah lama, sejak Bulan Mei. Harusnya saat mereka mendapat salinan putusan MA yang berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara sukarela. Kan, aturannya gitu. Kalau tidak maka akan dipaksa. Seperti ini dipaksa," kata Ricky Ferdinand, Rabu (14/12/2022).

Eksekusi lahan aset Pemkab Tulungagung diwarnai isak tangis karyawan pertokoan dBelga. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)

Dalam eksekusi ini petugas juru sita pengadilan bersama pemohon eksekusi Pemkab Tulungagung berkeliling ke 50-an pertokoan untuk memastikan bahwa seluruh bangunan telah dikosongkan.

Beberapa barang milik penyewa yang tertinggal di lokasi diangkut paksa petugas untuk dibawa ke tempat penampungan sementara.

Pantauan detikJatim di lapangan, puluhan toko itu rata-rata telah dikosongkan oleh pihak penyewa. Namun ada sebagian yang masih dalam proses pengosongan, termasuk sebuah gereja.

Selama proses eksekusi berlangsung tidak terlihat adanya perlawanan dari pihak penyewa sehingga eksekusi itu berjalan lancar.

"Kami harap hari ini selesai dan dipastikan kosong. Setelah itu akan kami serahkan aset ini ke pemohon eksekusi, yaitu Pemkab Tulungagung," ujarnya.

Perjanjian Pemkab dengan pengembang. Baca di halaman selanjutnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork