Pemkab Kediri Komitmen Beri Kepastian Hak Aset Tanah

Pemkab Kediri Komitmen Beri Kepastian Hak Aset Tanah

Dea Duta Aulia - detikJatim
Kamis, 21 Nov 2024 22:30 WIB
Pemkab Kediri Bagikan Sertifikat PTSL di 2 Desa
Foto: Pemkab Kediri
Jakarta -

Pemerintah Kabupaten Kediri terus mempercepat sertifikat hak aset tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik masyarakat. Langkah itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah kepemilikan masyarakat.

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kediri Heru Wahono Santoso mengatakan adapun realisasinya berupa pemberikan PTSL di dua desa yakni Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo dan Desa Nambaan Kecamatan Ngasem, Rabu (20/11/2024).

Di Desa Sambiresik, sertifikat PTSL dibagikan sebanyak 282 dari total 853 sertifikat, tersisa 571 sertifikat masih dalam proses. Sedangkan di Desa Nambaan, hak aset tanah ini dibagikan sebanyak 500 dari total 1098 sertifikat. Ribuan sertifikat tersebut diakui telah tuntas, hanya saja sisa 598 sertifikat akan dibagikan menyusul karena keterbatasan tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Percepatan program sertifikat PTSL ini tidak lepas dari komitmen antara pemerintah daerah dan BPN dalam memberi nilai legalitas tanah milik masyarakat," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

Pembagian sertifikat PTSL ini menjadi komitmen pemerintah terhadap masyarakat dalam memberikan kepastian hukum hak aset tanah. Hal ini juga berpengaruh dalam menghindari konflik di lingkungan masyarakat. Melalui pembagian sertifikat ini diharapkan bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Secara hukum mereka memang memiliki sertifikat, tapi yang paling utama harus dimanfaatkan. Semua harus produktif. Kalau semua produktif Insyaallah akan bisa meningkatkan ekonomi," tutup Heru

(akd/ega)


Hide Ads