Bangunan Mewah di Kota Batu yang Disengketakan Ahli Waris Dieksekusi

Bangunan Mewah di Kota Batu yang Disengketakan Ahli Waris Dieksekusi

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 28 Jun 2022 18:56 WIB
eksekusi rumah di kota batu
Rumah dan bangunan yang dieksekusi di Kota Batu (Foto: M Bagus Ibrahim)
Kota Batu -

Pengadilan Agama (PA) Malang mengeksekusi sebuah rumah dan bangunan di Jalan Kenanga, RT 02 RW 06, Dusun Krajan, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Batu. Eksekusi dilakukan karena bangunan mewah tersebut berdiri di atas lahan sengketa ahli waris.

Rumah yang berada di atas lahan seluas kurang lebih 8.730 meter persegi itu ditempati Muhammad Sidik (alm) yang memiliki anak angkat Wardi'i bin Talib. Setelah sidik meninggal, rumah tersebut dikuasai secara sepihak oleh anak angkatnya.

Sedangkan Wuriati dan Sumiyati yang berstatus sebagai anak kandung tak bisa mendapatkan bagian atas tanah tersebut. Dari situ, berbagai tahapan mulai dari komunikasi hingga mediasi sudah dilakukan tapi tidak membuahkan hasil. Masalah tersebut akhirnya berujung ke Pengadilan Negeri Agama Malang Tahun 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara sudah diputus di tingkat pertama, kemudian tergugat mengajukan banding hingga ke PK tapi ditolak. Keputusan akhir, Mahkamah Agung memenangkan pengunggat (Wuriati dan Sumiyati)," ujar Panitera PA Malang Chafidz Chaifudin kepada awak media saat ditemui di saat proses eksekusi Selasa (28/6/2022).

Menurutnya secara hukum waris maupun hukum positif sudah dipastikan bahwa ahli waris yang sah adalah anak kandung. Sedangkan untuk anak angkat hanya mendapatkan wasiat wajibah yang tidak boleh lebih dari sepertiga bagian dari warisan.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau untuk anak angkat itu tidak masuk ahli waris tapi mendapatkan wasiat wajibah. Wasiat wajibah itu baik diucapkan maupun tidak tetap mendapatkan," kata Chafidz.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Suwito menyampaikan, gugatan ini dilakukan karena upaya mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Tergugat tetap bersikukuh untuk menguasai tanah waris itu sendiri.

"Ya karena tidak ada jalan lagi, jadi larinya ke PA Malang. Setelah berjalan selama 3 tahun telah diputuskan anak kandung menjadi ahli waris yang sah," kata dia.

Berdasarkan surat putusan PA Malang Nomor 0451/Pdt.G/2019/PA.Mlg. eksekusi dilakukan dengan membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 8730 meter persegi itu.

Guna menjaga agar proses eksekusi berjalan aman. Polres Batu mengerahkan sebanyak 30 personel yanh berjaga di sekitar tempat eksekusi.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads