Seorang perempuan berusia 24 tahun mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Pelaku pelecehan seksual adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB).
Dugaan pelecehan itu viral setelah korban memposting video pengakuan seorang pria yang diduga pelaku pelecehan seksual terhadap dirinya dan membuat pernyataan minta maaf serta mengakui perbuatannya di akun instagramnya.
"Saya ARD mahasiswa fakultas hukum Universitas Brawijaya angkatan 2018 asal Situbondo. Di sini saya meminta maaf sebesar besarnya atas apa yang saya lakukan terhadap Mbak di hari minggu. Saya telah melakukan pelecehan," ujar pelaku di video yang diunggah korban 2 hari lalu.
Korban pelecehan seksual itu membenarkan bahwa pria yang ada di video itu telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya. Peristiwa itu terjadi saat dirinya menginap di kamar kos temannya di kawasan Lowokwaru, Kota Malang pada Minggu (20/11/2022) pagi.
"Saya habis keluar sama temen ke Nine House (tempat hiburan malam) sabtu (19/11/2022) malam. Saya habis minum tapi gak sampai mabuk gitu. Terus pulang ke kosan temen jam 01.00 WIB. Saya baru tidur itu jam 03.00 WIB," kata korban kepada detikJatim, Jumat (25/11/2022).
Setelah itu, sekitar pukul 05.00 WIB teman korban yang merupakan pemilik kamar kos pergi karena ada kegiatan yang harus dilakukan. Saat meninggalkan korban yang sedang tidur, temannya sengaja tidak mengunci pintu kamar.
"Soalnya jaga-jaga kalau saya bangun terus mau pulang, jadi pintu nggak dikunci. Sekitar jam 07.00 WIB tahu-tahu anak ini (pelaku) masuk kamar dan membuka selimut yang saya pakai. Kemudian tahu saya pakai celana pendek, dia langsung ngeraba-raba paha saya," ujarnya.
"Awalnya saya gak kerasa karena sedang tidur. Dia kan disabilitas, mungkin karena dia ngebukanya tangan satu, pas dia mau narik daleman saya dia kesulitan. Pas itu aku kayak kebangun gitu dan kaget kok ada cowok. Terus aku teriakin," sambungnya.
Ketahuan melakukan pelecehan seksual, pelaku mencoba lari. Korban yang marah mengejar pelaku dan memukulnya. Tetapi karena kondisi korban saat itu kebingungan dan tidak ada orang lain yang tahu pelaku pada akhirnya dilepaskan.
Viralkan pelaku dan tuntut kampus berikan sanksi berat. Baca di halaman selanjutnya.
(dpe/iwd)