Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batu berinisial SY (57) diduga melakukan pelecehan seksual kepada siswi SMA berinisial SA (16). Parahnya lagi, korban ini diketahui merupakan kerabat SY.
"Yang bersangkutan merupakan paman korban, dia PNS di salah satu sekolah negeri sebagai tata usaha (TU)," ungkap Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto kepada wartawan di Mapolres Batu, Senin (21/7/2025).
Aksi bejat itu sudah dilakukan SY sebanyak 5 kali sejak Oktober 2022 hingga 30 Mei 2025. Dari hasil pemeriksaan, pelecehan seksual yang dilakukan dalam bentuk bagian leher, bibir, wajah dicium hingga memegang organ vital korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan SY terbongkar setelah korban menceritakan kejadian itu kepada kakaknya. Dari situ sang kakak langsung melaporkannya kepada polisi.
"Memang pada saat melaporkan ke kakaknya, dia (korban) tidak ada bukti karena hanya pengakuan tetapi kejadian keempat dan kelima korban merekam perbuatan (SY)," terang Joko.
Video rekaman yang diambil korban itu dijadikan alat bukti untuk memperkuat dugaan perkara itu. Saat ini video itu telah diajukan ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jatim sebagai alat bukti.
Kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu. Selain mengamankan barang bukti polisi juga sudah meminta keterangan 4 orang saksi, termasuk korban dan pelapor.
"SY juga sudah kami tangkap dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan," terangnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat SY dengan Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. SY diancam dengan hukum pidana penjara paling lama 15 tahun.
(dpe/abq)