PPP Jatim meminta DPP agar segera mencopot R Abdul Latif Amin Imron sebagai Ketua DPC PPP Bangkalan. Sikap itu diambil menyusul penetapan bupati Bangkalan tersebut sebagai tersangka KPK. Ada 3 poin utama yang dihasilkan dari rapat PPP Jatim untuk kemudian disampaikan kepada DPP.
"Jadi DPW sudah melakukan rapat dan memutuskan tiga poin. Poin pertama, DPW PPP Jatim berkirim surat ke DPP terkait persoalan Bangkalan dan kasus yang dihadapi Ketua DPC Bangkalan Ra Latif," terang Wakil Ketua DPW PPP Jatim Mujahid Ansori kepada detikJatim, Senin (31/10/2022).
"Di dalam surat itu menjelaskan Ra Latif sudah menjadi tersangka kemudian juga dicekal sehingga demi keberlangsungan organisasi, agar organisasi DPC Bangkalan berjalan baik, DPW minta DPP agar bersikap," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mujahid menjelaskan, sesuai AD/ART maka seharusnya sikap DPP adalah menonaktifkan Ra Latif sebagai Ketua DPC PPP Bangkalan. Oleh sebab itu, perwakilan DPW PPP Jatim akan ke Jakarta besok Selasa (1/11/2022).
"Insya Allah, besok (Selasa) Ketua (DPW PPP Jatim) Bu Nyai Mundjidah Wahab akan ke Jakarta dan bertemu dengan DPP serta menyampaikan surat dari DPW," jelasnya.
Poin kedua, lanjut Mujahid, meminta Ra Latif agar fokus menyelesaikan kasusnya yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK.
"Kedua kami meminta Ra Latif fokus pada kasusnya ini, dan konsentrasi pada kasusnya," imbuhnya.
Poin ketiga, tambah Mujahid, agar nanti Plt Ketua DPC Bangkalan yang menggantikan Ra Latif diminta berasal dari kader DPW PPP Jatim.
"Ketiga jika nanti DPP mengambil sikap sesuai AD/ART yakni menonaktifkan ketua DPC, maka DPW meminta Plt Ketua DPC Bangkalan diserahkan ke DPW PPP Jatim," tegasnya.
Mantan Anggota DPRD Jatim ini menegaskan, yang berhak untuk menonaktifkan Ketua DPC adalah DPP. Dalam hal ini, DPW PPP Jatim hanya bisa mengusulkan ke DPP.
"Soal menonaktifkan itu ranahnya DPP. Kami di DPW hanya mengusulkan atas temuan kami, fakta di lapangan. Jadi DPW PPP Jatim tidak bisa semena-mena menonaktifkan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ra Latif telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selama 6 bulan ke depan, dia juga dicegah bepergian ke luar negeri. Lembaga antirasuah sendiri sudah melakukan penggeledahan di beberapa kantor dinas di Bangkalan.
(hil/dte)