PPP Jatim resmi mengambil sikap atas status Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pada dasarnya, PPP Jatim mendesak DPP untuk segera mencopot Ra Latif dari kursi Ketua DPC Bangkalan.
Wakil Ketua DPW PPP Jatim Mujahid Ansori menjelaskan, pihaknya telah membuat surat rekomendasi untuk DPP PPP di Jakarta. Sesuai dengan AD/ART partai, DPP harusnya menonaktifkan Ra Latif sebagai Ketua DPC PPP Bangkalan.
"Di dalam surat itu menjelaskan Ra Latief sudah menjadi tersangka kemudian juga dicekal sehingga demi keberlangsungan organisasi, agar organisasi DPC Bangkalan berjalan baik, DPW minta DPP agar bersikap," jelas Mujahid kepada detikJatim, Senin (31/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tersebut akan dibawa langsung oleh Ketua DPW PPP Jatim Mundjidah Wahab ke Jakarta.
"Insya Allah, besok Ketua (DPW PPP Jatim) Bu Nyai Mundjidah Wahab akan ke Jakarta dan bertemu dengan DPP serta menyampaikan surat dari DPW," imbuh Mujahid.
Mantan Anggota DPRD Jatim ini menegaskan, yang berhak untuk menonaktifkan Ketua DPC adalah DPP. Dalam hal ini, DPW PPP Jatim hanya bisa mengusulkan ke DPP.
"Soal menonaktifkan itu ranahnya DPP. Kami di DPW hanya mengusulkan atas temuan kami, fakta di lapangan. Jadi DPW PPP Jatim tidak bisa semena-mena menonaktifkan," tegas Mujahid.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ra Latif telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selama 6 bulan ke depan, dia juga dicegah bepergian ke luar negeri. Lembaga antirasuah sendiri sudah melakukan penggeledahan di beberapa kantor dinas di Bangkalan.
(hil/dte)