Surat Wasiat Saksi Bisu Ibu Tulungagung Ajak Anak Bunuh Diri Minum Racun

Tim detikJatim - detikJatim
Senin, 24 Okt 2022 19:26 WIB
Salah satu surat wasiat ibu di Tulungagung yang bunuh diri ajak anaknya (Foto: Dok. Polres Tulungagung)
Surabaya -

Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Seorang ibu di Tulungagung berinisial PN (41) nekat mengakhiri hidup dengan menenggak racun bersama anaknya, KV (9). PN diduga sengaja bunuh diri lantaran mantan suaminya menikah lagi.

Keduanya ditemukan tewas di rumah kakak PN, Desa Talang, Kecamatan Sendang, Tulungagung. PN juga meninggalkan secarik surat wasiat. Surat wasiat berisi permintaan maaf tersebut jadi saksi bisu betapa PN depresi hingga akhirnya memilih untuk bunuh diri bersama anak tercinta.

Seperti apa kronologi meninggalnya PN dan KV? Simak penjelasan berikut.

Tenggak Racun Jenis Potasium

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengonfirmasi kejadian ini. Dari hasil olah TKP, pihaknya menemukan gelas dan sendok yang diduga digunakan korban untuk menenggak racun.

"Jadi dugaan meninggalnya korban karena racun jenis potasium," ujar Anshori, Minggu (23/10/2022).

Diduga Depresi karena Suami Nikah Lagi

PN diduga bunuh diri lantaran mantan suami menikah lagi. Kades Talang, Asmungi mengatakan korban dan anaknya merupakan warga Desa Ngutung. Sedangkan korban menenggak racun di rumah kakaknya di Desa Talang.

"Pendatang. Jadi di sini ikut kakaknya. Kalau di sini memang setiap sebulan sekali datang ke sini. Cuma 2, 3 hari saja," tutur Asmungi, Minggu (23/10/2022).

Menurut Asmungi, korban tidak menunjukkan gelagat yang aneh selama di rumah kakaknya. Asmungi menambahkan, korban merupakan seorang janda dengan satu anak. Sedangkan mantan suaminya telah menikah lagi.

"Suami sudah nikah lagi. Jadi posisi (statusnya) janda. Kalau kita kurang tahu (cerai sejak kapan) pastinya karena bukan warga kita," tandas Asmungi.

Baca isi surat wasiat PN di halaman selanjutnya




(hse/dte)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork