"Yang jelas akan kita tindak dengan tegas apabila ada yang tidak mengikuti perintah kapolri," tegas Kasat Lantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah kepada detikJatim, Sabtu (22/10/2022).
Di Gresik, ada 5 titik kamera ETLE. Namun, pihaknya akan mengoptimalkan kinerja mobil INCAR di beberapa wilayah yang tak ada kamera ETLE.
"Kita siap laksanakan perintah Kapolri, untuk wilayah yang tak ada kamera ETLE, kita akan optimalkan mobil INCAR," imbuhnya.
Agung menjelaskan, sebelum ada surat perintah larangan tilang secara manual, pihaknya sudah melarang anggotanya untuk melakukan tilang manual. Kecuali, ketika pengendara melanggar 7 prioritas pelanggaran seperti tidak memakai helm SNI, kecepatan melebihi batas, pengendara di bawah umur, pengendara mobil yang tidak memakai safety belt, pengemudi di bawah pengaruh miras, menggunakan hp saat berkendara, hingga melawan arus.
Selain itu, Agung menyebut, 5 titik kamera ETLE di Gresik berada di tengah kota. Pihaknya sudah mengajukan penambahan kamera pada Ditlantas Polda Jatim untuk dipasang di beberapa kecamatan yang memiliki angka pelanggaran tinggi.
"Kalau di kecamatan lain kita masih menunggu petunjuk Dirlantas untuk pemasangan kamera ETLE," tambah Agung.
Untuk itu, sambil menunggu pemasangan kamera ETLE, Sat Lantas Polres Gresik akan mengoptimalkan mobil INCAR. Ini untuk menekan angka pelanggaran di kecamatan yang tak terjangkau kamera ETLE.
"Kita akan maksimalkan mobil INCAR untuk berpatroli ke wilayah di kecamatan yang tidak ada kamera ETLE. Kita akan lakukan secara acak di wilayah yang angka pelanggarannya tinggi," tutup Agung.
(hil/dte)