Kartu Keluarga (KK) adalah salah satu dokumen penting bagi setiap keluarga. Di mana, KK menjadi identitas suatu keluarga yang mencakup biodata setiap anggota keluarga, beserta hubungan dan susunan keluarga.
Pembuatan KK telah diatur dalam Undang-Undang No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan serta UU No.24/2013 atas perubahan UU No 23/2006. Jadi, pembuatan KK juga memiliki dasar hukum yang telah diatur sedemikian rupa oleh undang-undang.
KK sering dibutuhkan sebagai syarat administrasi. Oleh sebab itu, keluarga yang mengalami perubahan, baik perubahan identitas ataupun pemisahan identitas, harus segera mengurus perpindahan KK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Cara Mengurus Surat Pindah dan Syaratnya |
Pindah KK dilakukan agar perubahan yang terjadi pada suatu keluarga tetap tercatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil). Dengan begitu, setiap anggota keluarga dapat mengurus pelayanan kependudukan atau administrasi dengan KK baru.
Bagi keluarga yang akan mengubah KK dalam kabupaten/kota yang sama, maka cukup membawa KK ke Kantor Disdukcapil di domisili yang baru.
Sedangkan bagi keluarga yang mengubah KK dengan berpindah kabupaten/kota, maka membutuhkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Disdukcapil asal dan mengurusnya di Kantor Disdukcapil domisili baru.
Syarat Mengurus Perpindahan KK
Berikut beberapa dokumen yang menjadi persyaratan untuk mengurus perpindahan KK:
- Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan/desa
- KK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Pas foto
- Fotokopi dokumen pendukung (Akta kematian/Akta kelahiran/Ijazah/Akta Pernikahan/Akta Cerai)
Setelah dokumen persyaratan di atas terpenuhi, perpindahan KK dapat dilakukan secara offline dan online.
Baca juga: Cara dan Biaya Urus STNK Jika Hilang |
Cara Mengurus Perpindahan KK Offline
Berikut langkah-langkah untuk mengurus perpindahan KK secara offline:
- Meminta surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan yang ditandatangani oleh pihak kecamatan.
- Datang ke Kantor Disdukcapil setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan untuk meminta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
- Setelah itu, datang ke kecamatan domisili untuk mengurus pembuatan KK baru. Bawa juga dokumen persyaratan.
Cara Mengurus Perpindahan KK Online
Layanan Disdukcapil online ini juga belum tersedia pada seluruh daerah. Layanan tersebut dapat dicek di website Disdukcapil daerah masing-masing.
Namun, mengurus perpindahan KK secara online dilakukan pada tahap pengajuan SKPWNI. Jadi, tahap sebelumnya tetap harus dilakukan secara offline di RT/RW sampai kelurahan.
Berikut langkah-langkah untuk mengurus perpindahan KK secara online:
- Siapkan dokumen persyaratan dalam bentuk gambar (JPG/JPEG).
- Buka situs Disdukcapil sesuai domisili.
- Pastikan telah mendaftar dengan nomor telepon aktif yang dapat dihubungi.
- Isi formulir dan unggah dokumen persyaratan.
- Verifikasi ketentuan dan persyaratan pelayanan.
- Dokumen persyaratan yang sudah diajukan akan diproses oleh Disdukcapil.
- Setelah proses selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK yang dapat diunduh untuk dicetak.
- Cetak KK menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.
Selengkapnya, dapat dilihat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.
Untuk proses pembuatan KK baru biasanya membutuhkan waktu sekitar 7 hari kerja dan tidak dipungut biaya sama sekali.
Cukup mudah kan mengurus perpindahan KK? Semoga membantu, ya!
(sun/dte)