Cara dan Biaya Urus STNK Jika Hilang

Cara dan Biaya Urus STNK Jika Hilang

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 28 Jun 2022 12:09 WIB
Cara dan Biaya Urus STNK Jika Hilang
STNK Motor/Foto: Suki/detikJatim
Surabaya -

STNK merupakan salah satu surat penting dalam kepemilikan kendaraan. Namun karena selalu dibawa setiap berkendara, banyak STNK yang hilang.

Seperti pada Rabu (15/6/2022), ada warga Sidoarjo yang mengaku menemukan STNK motor. STNK tersebut atas nama Nina Suryanti.

"Telah ditemukan stnk an nina suryanti kecamatan tarik sidoarjo," tulis @mkevinfebrianto di Twitter, seperti yang dilihat detikJatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Itu merupakan contoh kasus hilangnya STNK dan ditemukan oleh orang yang berniat untuk menyerahkan kepada pemiliknya. Namun dalam banyak kasus STNK hilang dan tak kunjung ditemukan, biasanya pemiliknya pasrah.

Sebab, mereka menganggap proses mengurus STNK hilang akan rumit dan memakan banyak waktu. Benarkan demikian?

ADVERTISEMENT

Apabila STNK hilang, Anda bisa melakukan pengajuan ke kantor samsat terdekat. Berikut 4 tahapan dalam mengurus STNK yang hilang:

Siapkan Surat Keterangan Hilang, Fotokopi KTP serta Aslinya, Fotokopi STNK dan BPKB

STNK merupakan salah satu surat penting dalam kepemilikan kendaraan. Namun karena selalu dibawa setiap berkendara, banyak STNK yang hilang. STNK Motor/Foto: Suki/detikJatim
Surat keterangan kehilangan STNK bisa diurus di kantor polisi terdekat. Anda cukup menjelaskan kronologi hilangnya STNK. Pembuatan surat keterangan hilang gratis.

Jika Anda tidak memiliki fotokopi STNK, bisa membawa surat pengantar dari dealer. Jika status kendaraan masih kredit, Anda juga harus meminta fotokopi BPKB dari dealer yang sudah dilegalisir.

Namun jika kendaraan sudah menjadi hak milik, maka BPKB asli wajib dibawa saat mengurus surat keterangan hilang STNK.

Maka dari itu, setiap arsip sebaiknya ada salinannya. Sehingga ketika ada berkas atau surat yang hilang, akan lebih mudah mengurusnya.

Cek Fisik Kendaraan di Samsat

STNK merupakan salah satu surat penting dalam kepemilikan kendaraan. Namun karena selalu dibawa setiap berkendara, banyak STNK yang hilang. STNK Motor/Foto: Suki/detikJatim
Jika semua dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan, Anda bisa langsung mendatangi samsat terdekat.

Di samsat, kendaraan Anda akan dicek. Petugas akan menentukan karakteristik kendaraan seperti warna mobil/motor, nomor kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka.

Samsat kemudian akan membuatkan suratnya. Tahapan cek fisik kendaraan tidak dipungut biaya. Anda cukup membayar biaya fotokopi saja.

Isi Formulir Pendaftaran di Loket STNK

STNK merupakan salah satu surat penting dalam kepemilikan kendaraan. Namun karena selalu dibawa setiap berkendara, banyak STNK yang hilang. STNK Motor/Foto: Suki/detikJatim
Anda kemudian bisa mendatangi loket STNK. Di sana, Anda meminta formulir pendaftaran untuk diisi dengan data lengkap. Jika formulir sudah diisi, maka serahkan kembali ke petugas beserta persyaratan lainnya.

Jika itu sudah dilakukan, maka Anda tinggal mengurus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II. Di loket ini, Anda menyerahkan semua berkas yang dibawa, termasuk surat keterangan hilang.

Anda juga akan diminta membayar pajak kendaraan bermotor terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa membuat STNK baru.

Berapa Biaya Membuat STNK Baru?

STNK merupakan salah satu surat penting dalam kepemilikan kendaraan. Namun karena selalu dibawa setiap berkendara, banyak STNK yang hilang. STNK Motor/Foto: Suki/detikJatim
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 50 ribu. Untuk kendaraan roda empat Rp 75 ribu.

Jika sudah menunaikan pembayaran di kasir, Anda bisa menyerahkan bukti pembayaran tersebut ke loket yang menangani pengambilan STNK baru.

Halaman 2 dari 5
(sun/sun)


Hide Ads