STNK merupakan salah satu surat penting dalam kepemilikan kendaraan. Namun karena selalu dibawa setiap berkendara, banyak STNK yang hilang.
Seperti pada Rabu (15/6/2022), ada warga Sidoarjo yang mengaku menemukan STNK motor. STNK tersebut atas nama Nina Suryanti.
"Telah ditemukan stnk an nina suryanti kecamatan tarik sidoarjo," tulis @mkevinfebrianto di Twitter, seperti yang dilihat detikJatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu merupakan contoh kasus hilangnya STNK dan ditemukan oleh orang yang berniat untuk menyerahkan kepada pemiliknya. Namun dalam banyak kasus STNK hilang dan tak kunjung ditemukan, biasanya pemiliknya pasrah.
Sebab, mereka menganggap proses mengurus STNK hilang akan rumit dan memakan banyak waktu. Benarkan demikian?
Apabila STNK hilang, Anda bisa melakukan pengajuan ke kantor samsat terdekat. Berikut 4 tahapan dalam mengurus STNK yang hilang:
Siapkan Surat Keterangan Hilang, Fotokopi KTP serta Aslinya, Fotokopi STNK dan BPKB
STNK Motor/Foto: Suki/detikJatim
|
Jika Anda tidak memiliki fotokopi STNK, bisa membawa surat pengantar dari dealer. Jika status kendaraan masih kredit, Anda juga harus meminta fotokopi BPKB dari dealer yang sudah dilegalisir.
Namun jika kendaraan sudah menjadi hak milik, maka BPKB asli wajib dibawa saat mengurus surat keterangan hilang STNK.
Maka dari itu, setiap arsip sebaiknya ada salinannya. Sehingga ketika ada berkas atau surat yang hilang, akan lebih mudah mengurusnya.
Cek Fisik Kendaraan di Samsat
STNK Motor/Foto: Suki/detikJatim
|
Di samsat, kendaraan Anda akan dicek. Petugas akan menentukan karakteristik kendaraan seperti warna mobil/motor, nomor kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka.
Samsat kemudian akan membuatkan suratnya. Tahapan cek fisik kendaraan tidak dipungut biaya. Anda cukup membayar biaya fotokopi saja.
Isi Formulir Pendaftaran di Loket STNK
STNK Motor/Foto: Suki/detikJatim
|
Jika itu sudah dilakukan, maka Anda tinggal mengurus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II. Di loket ini, Anda menyerahkan semua berkas yang dibawa, termasuk surat keterangan hilang.
Anda juga akan diminta membayar pajak kendaraan bermotor terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa membuat STNK baru.
Berapa Biaya Membuat STNK Baru?
STNK Motor/Foto: Suki/detikJatim
|
Jika sudah menunaikan pembayaran di kasir, Anda bisa menyerahkan bukti pembayaran tersebut ke loket yang menangani pengambilan STNK baru.