Anda yang hendak pindah domisili harus mengurus surat pindah. Sebab, surat pindah merupakan salah satu syarat administrasi bagi penduduk yang akan pindah tempat tinggal.
Peraturan tentang pindah domisili tersebut telah tercantum dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang merupakan substitusi dari Perpres 25 Tahun 2008.
Surat pindah juga memiliki fungsi penting dalam layanan administrasi kependudukan. Kepindahan penduduk berpengaruh langsung pada penerbitan dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, atau KIA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Baru |
Sementara dokumen seperti KK dan KTP menjadi dasar atau rujukan untuk penerbitan atau pengurusan dokumen kependudukan lainnya.
Mengutip dari laman resmi Dukcapil Kemendagri, berikut persyaratan dan cara mengurus surat pindah:
Persyaratan Mengurus Surat Pindah:
- Kartu Keluarga
- KTP-el
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal
- Dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, buku nikah, akta perceraian, ijazah, dan pas foto
Untuk mendapatkan SKP, penduduk bisa datang ke tempat pelayanan administrasi penduduk setempat dengan membawa fotokopi KK. Setelah mengisi formulir, petugas akan memberikan SKP untuk diserahkan ke daerah tujuan.
Namun, apabila penduduk sudah berada di daerah tujuan yang lokasinya jauh dan tidak memungkinkan untuk mengurus SKP di daerah asal, maka dapat mengurus di Disdukcapil daerah tujuan. Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 31 Permendagri No 108 Tahun 2019.
Cara Mengurus Surat Pindah:
- Datang ke Disdukcapil daerah tujuan
- Mengisi formulir permohonan perpindahan
- Melampirkan berkas dokumen persyaratan
- Formulir perpindahan ditandatangani oleh kepala kelurahan, camat setempat, serta petugas Disdukcapil
- Setelah itu, Kepala Disdukcapil akan menerbitkan surat pindah
Sebelum KTP baru diterbitkan oleh Disdukcapil, penduduk bisa menggunakan surat pindah sebagai KTP sementara.
Pembuatan surat pindah tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Namun, setiap daerah memiliki prosedur masing-masing dalam menerbitkan surat pindah.
Itu tadi penjelasan tentang persyaratan dan cara mengurus surat pindah domisili yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!
(sun/sun)