Salah satu pelaku bom Bali I adalah Ali Imron. Namun berbeda dengan sang kakak Amrozi dan Ali Ghufron alias Mukhlas, Ali Imron tidak dihukum mati. Ali Imron dihukum penjara seumur hidup.
Dalam kasus bom Bali I, peran Ali Imron cukup vital. Dia merupakan koordinator lapangan, perakit bom, survei, dan juga yang membawa mobil berisi bom yang meluluhlantakkan Paddy's Cafe.
Ali Imron ditangkap pada 13 Januari 2003 di Pulau Brukang, Samarinda, Kalimantan Timur. Diduga Ali Imron saat itu hendak kabur ke Malaysia. Kepada polisi saat itu, Ali Imron juga mengakui sebagai pemilik senjata yang ditemukan di hutan Dadapan, Solokuro, Lamongan.
Pada 18 September 2003, Ali Imron divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan hukuman seumur hidup. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 20 tahun penjara. Ali Imron terhindar dari hukuman mati karena menyesal dan menjadi justice collaborator.
Berkat Ali Imron, polisi akhirnya bisa menggulung sejumlah tersangka terorisme lainnya. Organisasi mereka yang disebut-sebut sebagai Jamaah Islamiyah (JI) itu pun porak-poranda, setelah satu per satu pimpinannya dicokok polisi.
Ali Imron seharusnya ditahan di Lapas Cipinang, namun saat ini ia tengah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Ia sudah menghabiskan 19 tahun di penjara. Penyesalan Ali Imron terhadap apa yang pernah dibuatnya ia tebus dengan program deradikalisasi.
Sebagai orang yang pertama kali melakukan teror bom di Indonesia, mantan jihadis Afghanistan, Filipina, Ambon dan Poso itu mengaku sangat menyesal. Ali Imron meratapi aksinya di Bali pada 12 Oktober 2002 karena dianggap telah menginspirasi berbagai teror kemudian.
"Saya merasa bersalah setiap kejadian bom di Indonesia. Karena saya salah satu yang mengobarkan semangat melakukan aksi jihad yang kami niatkan pada waktu itu," sesal Ali Imron saat ditemui detikcom di tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (2/4/2022).
Simak Video "Blak-blakan Ali Imron: Jadi Teroris Itu Cuma Butuh Dua Jam"
(abq/iwd)