Sepenggal Perjalanan Amrozi, Mastermind Bom Bali I hingga Mati Dieksekusi

Sepenggal Perjalanan Amrozi, Mastermind Bom Bali I hingga Mati Dieksekusi

Tim DetikJatim - detikJatim
Rabu, 12 Okt 2022 15:03 WIB
Amrozi
Amrozi (Foto: dok. detikcom)
Surabaya -

Dua dekade yang lalu, tepat pada tanggal 12 Oktober 2002 bom meledak di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali. Dua bom meledak dalam waktu yang hampir bersamaan yaitu pukul 23.05 Wita.

Tragedi bom Bali ini menewaskan 202 orang warga lokal dan warga asing yang didominasi dari Inggris dan Australia. Bom ini meledak tepat 1 tahun, 1 bulan dan 1 hari setelah bom yang mengguncang World Trade Center (WTC) Amerika Serikat pada 11 September 2001.

Pengusutan kemudian dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2002. Sebanyak 50 saksi diperiksa dan dimintai keterangan di Polda Bali. Sedangkan untuk mengidentifikasi jenazah korban, Polri dibantu Tim Forensik Australia.

Pada tanggal 30 Oktober 2002, titik terang siapa pelaku pengeboman mulai terkuak. Ini setelah Polri mempublikasikan tiga sketsa wajah tersangka pengebom. Tak lama pada 5 November 2002, salah satu pelaku bernama Amrozi bin Nurhasyim ditangkap di rumahnya di Desa Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan Amrozi ini berawal saat polisi mencurigai sebuah kerangka mobil yang ikut terbakar. Mobil ini diketahui jenis Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengangkut dan meledakkan bom. Awalnya polisi bingung karena nomor rangka dan mesin mobil telah dihilangkan. Namun ada yang tertinggal, petunjuk itu adalah nomor KIR mobil. Polisi kemudian melakukan penelusuran.

Usai penangkapan Amrozi, 10 orang terkait Bom Bali kemudian ditangkap. Seluruh tersangka ini selanjutnya diterbangkan ke Bali. Pada 8 November 2002, status Amrozi dinyatakan resmi sebagai tersangka dalam tindak pidana terorisme.

ADVERTISEMENT

Penangkapan Amrozy ini kemudian menjadi titik terang untuk mengungkap pelaku lain yang lain. Amrozi membeberkan lima orang yang menjadi tim inti peledakan. Ali Imron, Ali Fauzi, Qomaruddin adalah eksekutor di Sari Club dan Paddy's. Sementara M Gufron dan Mubarok menjadi orang yang membantu mempersiapkan peledakan.

Pada 17 November, Imam Samudra, Idris dan Dulmatin diduga merupakan peracik bom Bali I ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini bersama dengan Ali Imron, Umar alias Wayan, dan Umar alias Patek. Namun saat itu mereka belum tertangkap

Imam Samudera kemudian ditangkap pada 26 November 2002. Ia ditangkap di dalam bus Kurnia di kapal Pelabuhan Merak. Saat itu, Imam Samudera hendak melarikan diri ke Sumatera.

Menyusul pada 1 Desember 2002, Tim Investigasi Bom Bali I juga berhasil mengungkap mastermind bom Bali yang jumlahnya empat orang, satu di antaranya anggota Jamaah Islamiah (JI). Lalu pada 3 Desember 2002 Ali Gufron alias Muklas (kakak Amrozi) ditangkap di Klaten, Jawa Tengah.

Berkas perkara Amrozy kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali. Amrozi sendiri mulai menjalani sidang perdana pada 12 Mei 2003. Dalam vonisnya, Amrozi kemudian divonis hukuman mati pada 7 Juli 2003.

Vonis mati tak hanya dijatuhkan kepada Amrozi. Karena hakim juga menjatuhkan vonis yang sama kepada Imam Samudera dan Ali Ghufron alias Muklas. Sesudah dijatuhi hukuman mati, ketiganya sempat melakukan Peninjauan Kembali (PK).

Namun upaya peninjauan kembali itu ditolak semua. Pada 9 November 2008 Amrozi, Ali Ghufron alias Muklas dan Imam Samudera dieksekusi mati di Nusakambangan. Amrozi dkk dieksekusi oleh tim eksekutor Kejaksaan Agung tanpa disekap matanya.

Mereka pun bisa melihat secara langsung peluru panas menghantam jantung. Kapuspenkum Kejagung M Jasman Panjaitan saat itu mengatakan eksekusi dengan mata terbuka ini memang permintaan Amrozi dkk. "Ketiganya meminta tidak ditutup matanya," ujar Jasman saat itu.

Menurutnya, dalam proses eksekusi yang berlangsung pukul 00.15 WIB dini hari, ketiga pelaku bom Bali I tersebut bersikap kooperatif dan tidak melawan. Saat dimasukkan ke dalam mobil menjelang dieksekusi, pekikan takbir tak henti-henti terdengar dari Amrozi dkk.

"Baik terpidana mati maupun keluarga sangat kooperatif. Terpidana mati tidak melakukan perlawanan ketika dilakukan eksekusi," kata Jasman.

Amrozi dkk langsung tewas seketika saat peluru panas menghantam jantung atau dada sebelah kiri. Sesaat setelah ditembak mati, ketiga jenazah langsung dibawa ke Poliklinik Nusakambangan untuk dilakukan autopsi.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads