"Apalagi jika baliho-baliho tersebut kebanyakan tidak mendapatkan izin dari Pemkab Gresik. Kita bisa lihat di sana tidak ada tanda izin dari pemda," ungkap Abdul Chalik, pengamat politik yang juga menjabat sebagai Dekan FISIP Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) kepada detikJatim, Selasa (27/9/2022).
Chalik menjelaskan, pemasangan baliho sebelum masa tahapan pemilu memang diperbolehkan. Sebab, hal itu termasuk dalam proses pengenalan masing-masing individu terhadap publik yang akan mencalonkan diri.
"Tapi menjadi tidak wajar ketika ada baliho yang bertebaran itu tidak mendapatkan izin dari pemkab daerah. Sementara ada pembiaran dari Satpol PP Gresik terhadap baliho-baliho itu," jelas Chalik.
Chalik menambahkan, pemasangan baliho partai yang tidak memiliki izin dari pemkab setempat akan memberikan pembelajaran etika yang buruk bagi masyarakat. Bahkan, kebanyakan baliho yang terpasang hanya menampilkan foto dan nama bakal calon peserta pemilu.
"Yang saya sering lihat itu, banyak baliho tak memiliki izin. Ini tentu mengajarkan etika buruk kepada masyarakat. Apalagi hampir seluruh baliho hanya memasang foto dan nama, tidak memasang apa yang menjadi visi misi atau rencana yang akan dijual ke publik. Tentu ini memberikan pembelajaran yang buruk bagi masyarakat," tegas Chalik.
"Ini saya rasa, kelihatan sekali mereka ini hanya model. Untuk proses penawaran kepada publik masih tidak mencerminkan terhadap calon yang sebenarnya," lanjut Chalik.
Jika para bacaleg ingin memasang baliho, kata Chalik, hendaknya para calon peserta pemilu harus menampilkan juga apa yang akan ditawarkan ke publik. Minimal, para calon peserta pemilu mencantumkan visi misi kedepan.
"Yang kedua tentu harus ada izin. Kalau mereka tidak memiliki izin dan tetap memasang baliho hingga mendapat perlindungan ini bagian dari tanggung jawab dalam tanda petik ini ya, bisa jadi penyalagunaan kekuasan," tutur Chalik.
Chalik mempertanyakan Satpol PP Gresik selaku penegak perda. Menurutnya, Satpol PP Gresik sangat ketat dan kritis kepada organ-organ selain partai politik ketika mereka memasang spanduk atau baliho di pinggir jalananan Kota Gresik.
"Baliho-baliho bacaleg ini kan juga masuk dalam wilayah publik. Apa bedanya dengan mereka (nonpartai) yang memasang poster atau baliho promosi. Kalau nggak ada izin, ya harus ditertibkan," tegas Chalik.
Chalik mengatakan, menjadi sangat tidak etis ketika baliho-baliho itu tidak mendapatkan izin, lalu tiba-tiba dipasang di wilayah publik. Harusnya, masing-masing baliho itu tercatat oleh BPPKAD.
"Ini yang perlu dikritisi, banyak di antara mereka itu yang namanya Satpol PP yang menjadi tangan kanan pemerintah daerah, tidak kritis terhadap partai-partai atau kelompok-kelompok tertentu yang memasang baliho demi kepentingan politik," tukas Chalik.
(dte/dte)