Baliho Bacaleg Bertebaran di Gresik, Warga: Kumuh dan Merusak Pemandangan

Baliho Bacaleg Bertebaran di Gresik, Warga: Kumuh dan Merusak Pemandangan

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 27 Sep 2022 14:35 WIB
Baliho bacaleg gresik
Baliho bacaleg di Gresik. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Masa kampanye pemilu sebetulnya belum dimulai. Namun, beberapa bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Gresik tampaknya sudah mulai banyak yang mencuri strat kampanye. Hal ini dibuktikan dengan beragam baliho yang bertebaran di beberapa jalan.

Dari pantauan detikJatim, Selasa (27/9/2022), baliho tersebut bergambar foto perorangan lengkap dengan tulisan foto orang tersebut beserta logo partai. Baliho-baliho itu tersebar di Jalan Diponegoro, Kebomas dan Jalan Duduksampeyan. Selain di pinggir jalan, baliho tertancap di pohon, dipasang di tiang listrik dan tiang penerangan jalan umum (PJU).

Maraknya baliho itu membuat sebagian pengendara merasa terganggu. Salah satunya Amin, warga Pondok Permata Suci (PPS), Manyar, Gresik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amin menilai, pemasangan baliho dan poster membuat pemandangan di Kota Gresik terlihat kumuh. Selain merusak pemandangan, keberadaan baliho tersebut bisa membuat gagal fokus saat berkendara. Dia juga mengkritisi para bacaleg yang mencuri start kampanye.

"Risih ya rasanya, setahu saya kan ini belum masa pemilu ya, kok sudah banyak baliho. Apalagi baliho-baliho yang sudah rusak, jadi terlihat kumuh dan merusak pemandangan," kata Amin.

ADVERTISEMENT

Sholeh, warga Manyar lainnya juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, pemasangan baliho dan poster tersebut bisa membahayakan para pengendara, apalagi ketika cuaca buruk.

Baliho bacaleg gresikSalah satu Baliho bacaleg di Gresik. Foto: Jemmi Purwodianto

"Yang jelas bisa membahayakan jika ada hujan angin kencang. Karena saya lihat itu cuma dipasang dengan kayu-kayu kecil yang rapuh," kata Sholeh.

Sholen pun mempertanyakan Satpol PP Gresik yang tidak segera bertindak dan terkesan tebang pilih.

"Kalau baliho lain yang nggak ada stempelnya atau nggak ada izin, langsung dicopot. Ini kalau baliho-baliho partai kok gak ambili," tutur Sholeh.

Secara terpisah, Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresi Syafi Jamhari sudah mengetahui tentang banyaknya baliho yang bertebaran di Kota Pudak. Namun, Bawaslu tidak bisa bertindak. Sebab, tahapan kampanye dalam pemilu baru berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Belum memasuki tahapan kampanye. Sehingga, gambar yang beredar bukan termasuk sebagai alat peraga kampanye (APK)," tutur Syafi' Jamhari.

Menurut Jamhari, baik baliho maupun poster yang terpasang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Sesuai aturan bisa dikenakan pajak daerah. Untuk penertiban juga menjadi tanggungjawab pihak Satpol PP," jelasnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Gresik Suprapto mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Hingga kini, ia masih menunggu rapat tentang pentertiban baliho-baliho itu.

"Ini masih dikooridnasikan dengan pihak terkait. Kalau sudah ada perintah dari Pemkab, kami akan tertibkan," kata Suprapto singkat.




(dte/dte)


Hide Ads