Eka Sari Yuni Hartini, terdakwa kasus dugaan ibu membunuh bayinya sendiri di Siwalankerto Surabaya disebut berpotensi mengalami gangguan jiwa. Pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, perempuan itu disebut mengakui semuanya.
Penasihat hukum terdakwa, Kafi enggan berkomentar banyak soal sidang perdana kliennya. Namun, mengenai fakta-fakta yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, ia menyebutkan bahwa terdakwa telah mengakuinya.
"Apa yang menjadi fakta persidangan diakui terdakwa (saat sidang),"ujar Kafi ketika ditemui usai sidang perdana tersebut, Senin (19/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam persidangan itu juga ketika diminta menanggapi surat dakwaan JPU, kepada Majelis Hakim Kafi menyampaikan bahwa terdakwa berpotensi mengalami gangguan kejiwaan.
"Terdakwa ini berpotensi mengalami gangguan jiwa, Yang Mulia (hakim dalam persidangan)," kata Kafi.
Mendengar pernyataan Kafi itu hakim pun bertanya apakah sudah ada upaya pemeriksaan kejiwaan tersebut? Kafi menjawab bahwa pemeriksaan kejiwaan terhadap terdakwa telah dilakukan oleh dokter kejiwaan.
"Sudah. Sudah diperiksa di dokter kejiwaan," kata Kafi.
Sebelumnya, dalam sidang perdana kasus pembunuhan bayi itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menyampaikan pokok dakwaan terhadap terdakwa yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap bayinya sendiri hingga meninggal.
"Terdakwa menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih bayi karena terus menangis saat dimandikan lalu membawa Dava ke kamar Eti dan memukul punggung bayi itu sebanyak 2 kali," kata Siska saat membaca surat dakwaan.
Terdakwa menurutnya telah juga menelantarkan jenazah bayinya tersebut padahal ibunya yang sekaligus nenek dari anaknya sudah memberi tahu dirinya. Terdakwa juga sempat mengancam akan membunuh Eti Suharti Basri, ibu kandungnya bila kabar kematian anaknya itu menyebar bahkan didengar suaminya.
Setelah 3 hari berselang, Eti nenek korban kian sedih. Jenazah bayi D putra Eka yang ditidurkan begitu saja di kamar Eka telah membusuk. Hingga akhirnya Eti memberitahu tetangganya M Sultan Adam tentang apa yang telah dialami cucunya.
"Tubuhnya (bayi D) sudah keluar belatung dan (Eti nenek korban) melapor ke Puskesmas," tutur Siska.
(dpe/iwd)