Izin usaha Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin ternyata merupakan praktik pemijatan secara perorangan. Padahal, selama ini Gus Samsudin kerap memberikan pengobatan lebih dari sekadar pemijatan seperti yang dilihat di channel YouTubenya. Tentu saja hal ini menuai kontroversi.
Pemkab Blitar buka-bukaan soal izin ini. Mereka mengaku tak bisa langsung mencabut izin usaha Gus Samsudin, namun perizinan akan ditinjau ulang.
Dinas Kesehatan (Dinkes) hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Blitar blak-blakan soal izin usaha ini. Dua instansi ini menyebut, izin usaha Gus Samsudin yakni praktik pemijatan secara perorangan.
"Dalam izinnya sebagai pemijat. Praktik pemijat perorangan," jelas Kepala Dinkes Kabupaten Blitar, dr Christine Indrawati saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (4/8/2022).
Christine mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi terkait izin usaha milik Gus Samsudin. Rekomendasi izin usaha itu diberikan karena pemohon menyebut sebagai pemijat dengan menggunakan madu dan kelapa muda.
"Izin itu memang untuk perorangan, kalau nama instansi bentuknya panti sehat tapi itu syaratnya juga beda lagi," terangnya.
Izin usaha milik Gus Samsudin diterbitkan sekitar Maret 2021. Izin usaha pemijat itu juga hanya berlaku untuk dua tahun. Dalam izin usaha, sebagai pemijat tidak diperbolehkan untuk menjual obat atau bahan herbal tradisional.
Sementara itu, Kepala DPM PTSP Kabupaten Blitar, Agus Santosa menyebutkan, pihaknya mengeluarkan izin usaha milik Gus Samsudin sesuai dengan rekomendasi dari Dinkes.
"Administrasi lengkap, izinnya memang untuk pemijatan dengan madu dan kelapa. Rekomendasi kami dapatkan dari Dinkes bersama dengan asosiasinya itu," terangnya.
Terkait dugaan penyalahgunaan praktik izin usaha, Agus menegaskan, pihaknya tidak dapat mencabut izin usaha secara langsung. Namun, harus ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Termasuk pemeriksaan di lapangan, surat peringatan dan sebagainya.
"Ini kami masih koordinasi dengan instansi terkait dan polisi. Karena tidak bisa langsung cabut izinnya, kecuali itu ada proses dari pengadilan," tegasnya.
Wabup Blitar minta warga yang merasa dirugikan Gus Samsudin segera lapor, di halaman selanjutnya!
(hil/dte)