Izin usaha Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin ternyata merupakan praktik pemijatan secara perorangan. Padahal, selama ini Gus Samsudin kerap memberikan pengobatan lebih dari sekadar pemijatan seperti yang dilihat di channel YouTubenya. Tentu saja hal ini menuai kontroversi.
Pemkab Blitar buka-bukaan soal izin ini. Mereka mengaku tak bisa langsung mencabut izin usaha Gus Samsudin, namun perizinan akan ditinjau ulang.
Dinas Kesehatan (Dinkes) hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Blitar blak-blakan soal izin usaha ini. Dua instansi ini menyebut, izin usaha Gus Samsudin yakni praktik pemijatan secara perorangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam izinnya sebagai pemijat. Praktik pemijat perorangan," jelas Kepala Dinkes Kabupaten Blitar, dr Christine Indrawati saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (4/8/2022).
Christine mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi terkait izin usaha milik Gus Samsudin. Rekomendasi izin usaha itu diberikan karena pemohon menyebut sebagai pemijat dengan menggunakan madu dan kelapa muda.
"Izin itu memang untuk perorangan, kalau nama instansi bentuknya panti sehat tapi itu syaratnya juga beda lagi," terangnya.
Izin usaha milik Gus Samsudin diterbitkan sekitar Maret 2021. Izin usaha pemijat itu juga hanya berlaku untuk dua tahun. Dalam izin usaha, sebagai pemijat tidak diperbolehkan untuk menjual obat atau bahan herbal tradisional.
Sementara itu, Kepala DPM PTSP Kabupaten Blitar, Agus Santosa menyebutkan, pihaknya mengeluarkan izin usaha milik Gus Samsudin sesuai dengan rekomendasi dari Dinkes.
"Administrasi lengkap, izinnya memang untuk pemijatan dengan madu dan kelapa. Rekomendasi kami dapatkan dari Dinkes bersama dengan asosiasinya itu," terangnya.
Terkait dugaan penyalahgunaan praktik izin usaha, Agus menegaskan, pihaknya tidak dapat mencabut izin usaha secara langsung. Namun, harus ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Termasuk pemeriksaan di lapangan, surat peringatan dan sebagainya.
"Ini kami masih koordinasi dengan instansi terkait dan polisi. Karena tidak bisa langsung cabut izinnya, kecuali itu ada proses dari pengadilan," tegasnya.
Wabup Blitar minta warga yang merasa dirugikan Gus Samsudin segera lapor, di halaman selanjutnya!
Sementara itu, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso berjanji akan meninjau ulang izin usaha milik Gus Samsudin.
Pemkab akan meninjau ulang izin usaha itu bersama dengan Polres Blitar dan Forkopimda. Ini karena, izin usaha milik Gus Samsudin turut menjadi polemik hingga sempat didemo ratusan warga yang menuntut padepokannya ditutup.
"Iya akan ditindaklanjuti. Nanti akan ditinjau ulang untuk usahanya itu. Bersama dengan dinas terkait, Polres Blitar, dan Forkopimda," ujar Rahmat saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (4/8/2022).
Rahmat menerangkan, padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin itu memang sedang ditutup sementara sesuai hasil mediasi dengan Polres Blitar. Namun, pihaknya juga akan meninjau ulang izin usaha itu dalam waktu dekat.
"Yang mengeluarkan izin itu kan PTSP dan Dinkes atas rekomendasinya. Nah, nanti aja ditinjau ulang, apakah benar praktik atau kegiatan di sana itu sama dengan yang tertulis di izin usaha, karena izin usahanya adalah sebagai pemijat," jelasnya.
Menurut Rahmat, pihaknya tidak dapat mencabut izin suatu usaha secara tiba-tiba. Namun harus ada tahapan yang perlu dilakukan, termasuk meninjau ulang, pengecekan praktik dan sebagainya.
Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, Rahmat mengimbau masyarakat untuk melapor. Menurut Rahmat, laporan ini penting sebagai tindak lanjut atas polemik yang terjadi di masyarakat.
"Bagi masyarakat Blitar dan sebagainya, silakan lapor ke polisi kalau memang merasa dirugikan. Ini penting agar ada tindak lanjut dan proses hukum. Kalau tidak lapor malah menghambat nanti," ujar Rahmat.
Sebelumnya, Polres Blitar menyebut padepokan Nur Dzat Sejati memiliki izin usaha berupa pengobatan tradisional. Sedangkan, pengobatan tradisional itu memiliki banyak cabang atau jenis. Termasuk pengobatan tradisional dengan jenis pemijatan dan sebagainya.
"Berdasarkan pemaparan dari Dinkes Blitar pengobatan tradisional memiliki banyak macam, termasuk pemijatan dan sebagainya," terang Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, Rabu (3/8/2022).
Diketahui, Padepokan Gus Samsudin saat ini tengah ditutup. Hal ini buntut dari demo ratusan warga yang menuntut Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin ditutup karena diduga ada penipuan berkedok pengobatan.
Sebelumnya, Gus Samsudin juga sempat berpolemik dengan Pesulap Merah. Pesulap Merah yang tak percaya pengobatan Gus Samsudin sempat meminta pembuktian keaslian ilmu spiritual.
Polemik ini berujung hingga laporan polisi. Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim atas tuduhan pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian.