Cara mendaftarkan diri untuk tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan ternyata mudah dan simpel. Masyarakat bisa melakukan hal ini dengan mengikuti cara-cara berikut.
BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu lembaga yang memberikan jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia. Masyarakat yang bekerja di sebuah perusahaan hingga berwirausaha bisa memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk mendapatkan jaminan sosial.
Masyarakat yang bekerja di sebuah perusahaan biasanya masuk dalam kategori Penerima Upah (PU). Sedangkan masyarakat yang bekerja sebagai wirausaha, freelancer hingga pekerja paruh waktu bisa mendaftar dalam kategori Bukan Penerima Upah.
Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah keuntungan. Salah satu manfaatnya yakni program Jaminan Hari Tua (JHT). Diketahui, JHT merupakan program perlindungan untuk menjamin para peserta ketika memasuki masa pensiun.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini khusus untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka bisa tetap mendapatkan kehidupan yang layak saat kehilangan pekerjaan.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan dengan mudah. Misalnya melalui online, seperti website hingga aplikasi atau langsung mendatangi kantor cabang terdekat.
Cara mudah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, cek di halaman selanjutnya
Simak Video "KSPSI Minta Diskusi dengan Menaker Terkait JHT"
(hil/sun)