Dugaan Pelecehan Lewat Grup Percakapan Sasar 26 Mahasiswa dan Dosen Unesa

Dugaan Pelecehan Lewat Grup Percakapan Sasar 26 Mahasiswa dan Dosen Unesa

Esti Widiyana - detikJatim
Sabtu, 18 Jul 2026 17:15 WIB
Ilustrasi fitur keluar grup WA diam-diam tanpa ketahuan.
Ilustrasi. (Foto: Gemini AI)
Surabaya -

Ramai di media sosial soal dugaan pelecehan dalam grup percakapan di lingkungan Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Korban kekerasan seksual itu adalah mahasiswa dan dosen di Fakultas Vokasi Unesa.

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa juga telah memberikan keterangan kronologi dalam akun Instagram. Sejak 1 sampai 13 Juli 2026, DPM menangani proses penanganan laporan tindak pelecehan seksual.

Ketua Umum DPM Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan menjelaskan, laporan awal didapat pda 1 Juli 2026. Pihaknya menerima sejumlah bukti, termasuk identitas yang diduga korban yakni mahasiswa dan dosen, serta pelaku, lengkap dengan dokumentasi data akademik para pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan informasi yang diterima pada saat itu, terdapat 9 orang korban, termasuk 2 orang dosen," kata Tegar dalam keterangan tertulis yang dilihat detikJatim, Sabtu (18/7/2026).

Tegar menceritakan, awal terbongkarnya kasus ini saat salah satu korban diminta menggunakan ponsel salah satu terduga pelaku untuk mengubungi rekannya. Lalu korban melihat ada notifikasi pesan grup berisi kalimat tidak etis.

ADVERTISEMENT

Kemudian, membuka grup tersebut tanpa sepengetahuan pemilik HP dan menemukan sejumlah pesan berbintang berisi kalimat-kalimat yang diduga mengandung unsur pelecehan. Korban pun mendokumentasikan isi percakapan dengan memfoto sebagai bukti dalam proses pelaporan.

"Berdasarkan keterangan yang diterima DPM, korban pada awalnya masih mempertimbangkan untuk melaporkan peristiwa tersebut setelah memperoleh bukti pada tanggal 29 Juni 2026. Selanjutnya, pada tanggal 30 Juni 2026, korban menyampaikan laporan kepada bidang Advokasi Himpunan Mahasiswa Program Studi untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Pihaknya memperoleh informasi, bahwa sebelum kasus tersebut mencuat, terdapat sebuah grup pesan lomba yang beranggotakan 6 orang. Yaitu RY, HA, AD, RE, JO, dan DO. Selanjutnya, 3 anggota grup RY, HA, dan AD membuat grup pesan terpisah dan berdasarkan informasi yang diterima DPM digunakan untuk membahas hal-hal yang tidak etis.

"DPM juga memperoleh informasi bahwa pembahasan yang diduga tidak etis tersebut kemudian turut dibawa ke dalam grup percakapan yang semula digunakan untuk keperluan perlombaan," ujarnya.

Lalu tanggal 1 Juli 2026, DPM mendapat keterangan dari saksi JO dan DO dari dua anggota lainnya memberikan informasi dugaan tersebut, karena merasa tidak dapat lagi mentoleransi tindakan rekan-rekannya.

Korban Menjadi 26 Orang

Selama tanggal 5-6 Juli 2026, DPM memperoleh informasi bahwa jumlah korban yang teridentifikas bertambah. Semula 9 orang menjadi 19 orang, termasuk 2 dosen.

Bentuk dugaan pelecehan di dalam grup pesan tidak hanya pelecehan verbal dan objektifikasi bersifat fantasi, tetapi juga mencakup penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI untuk menghasilkan konten yang tidak etis terhadap salah satu korban.

Berdasarkan informasi yang diterima, hasil mediasi menunjukkan korban menghendaki penanganan perkara tidak berhenti pada Program Studi maupun Fakultas, melainkan dilanjutkan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPIS).

Saat itu, salah satu terduga pelaku HA sedang di Palembang, sedangkan keberadaan RY dan AD belum diketahui. Lalu, pada tanggal 13 Juli 2026, terdapat tambahan korban lagi. Di mana jumlahnya menjadi 26 mahasiswa dan dosen.

"DPM menerima informasi bahwa terjadi perubahan pada korban yang sebelumnya berjumlah 19 orang menjadi 26 yang terdiri dari 22 mahasiswa dan 4 dosen," tulisnya.

Para korban dan terduga pelaku juga telah dipanggil oleh PPIS untuk memberikan keterangan. Informasi yang diperoleh DPM, RE, JO dan DO sementara dinyatakan bukan sebagai pihak pelaku hingga seluruh proses berakhir.

Berdasarkan informasi dari Ketua Himpunan Program Studi menyampaikan, salah satu langkah yang telah diambil ialah memindahkan kelas terduga pelaku.

Sementara HA, RY dan AD mendapatkan sanksi membuat video sujid sekaligus mencium keki kedua orang tua serta meminta maaf ke orang tua dengan jujur menceritakan semuanya dan direkan, lalu dikirim ke PPIS.

"Hingga Berita Acara ini dibuat, keputusan Drop Out (DO) atau tidaknya para pelaku masih belum diputuskan," pungkasnya.



(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads