Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang dan Secara Online

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang dan Secara Online

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 29 Jun 2022 16:15 WIB
Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Surabaya -

Cara mendaftarkan diri untuk tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan ternyata mudah dan simpel. Masyarakat bisa melakukan hal ini dengan mengikuti cara-cara berikut.

BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu lembaga yang memberikan jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia. Masyarakat yang bekerja di sebuah perusahaan hingga berwirausaha bisa memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk mendapatkan jaminan sosial.

Masyarakat yang bekerja di sebuah perusahaan biasanya masuk dalam kategori Penerima Upah (PU). Sedangkan masyarakat yang bekerja sebagai wirausaha, freelancer hingga pekerja paruh waktu bisa mendaftar dalam kategori Bukan Penerima Upah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah keuntungan. Salah satu manfaatnya yakni program Jaminan Hari Tua (JHT). Diketahui, JHT merupakan program perlindungan untuk menjamin para peserta ketika memasuki masa pensiun.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini khusus untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka bisa tetap mendapatkan kehidupan yang layak saat kehilangan pekerjaan.

ADVERTISEMENT

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan dengan mudah. Misalnya melalui online, seperti website hingga aplikasi atau langsung mendatangi kantor cabang terdekat.

Cara mudah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, cek di halaman selanjutnya

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara Online

  • Pertama buka website bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Lalu klik pendaftaran peserta
  • Selanjutnya, ada empat pilihan peserta, yakni Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), Pekerja Migran Indonesia (PMI).
  • Misalnya jika pendaftar memilih sebagai Penerima Upah
  • Baru masukkan alamat email dan kode captcha, lalu klik daftar
  • Selanjutnya, pendaftar bisa mengecek email dan mengklik aktivasi pendaftaran
  • Kali ini, pendaftar bisa mengisi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaan.
  • Usai mendapat kode iuran melalui email, langkah selanjutnya yakni melakukan pembayaran
  • Proses selesai, peserta akan mendapatkan kartu digital melalui email atau bisa diambil di kantor cabang terdekat.

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

  • Pendaftar harus datang ke kantor cabang terdekat. Saat sampai di sana, bisa mengisi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap.
  • Selanjutnya, ambil nomor antrean untuk mendapat layanan pendaftaran dan tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil.
  • Setelah itu, pendaftar akan mendapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan.
  • Berikutnya, akan menerima tanda terima dokumen pendaftaran.
  • Kemudian, lakukan pembayaran iuran untuk dapatkan sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.
  • Selanjutnya, bisa memberikan penilaian kepuasan melalui e-survey.
Halaman 2 dari 2


Simak Video "KSPSI Minta Diskusi dengan Menaker Terkait JHT"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads