Puluhan warga Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek membawa keranda mayat dalam ruang rapat DPRD saat melakukan hearing dengan anggota dewan. Warga menuntut sebuah makam tidak berizin untuk dipindahkan.
Keranda mayat ini biasa digunakan untuk membawa jenazah dari rumah duka ke lokasi pemakaman warga Kelutan. Keranda diletakkan di tengah ruang rapat. Warga juga menaburkan bunga di atas keranda.
Salah seorang perwakilan warga Kelurahan Kelutan Suroso mengatakan kedatangan warga ke gedung dewan ini untuk memprotes keberadaan sebuah kuburan yang berada di lingkungan warga. Makam tersebut menjadi polemik sejak sebulan terakhir, lantaran ahli waris (keluarga jenazah) dan pemilik lahan tidak mengajukan izin ke pemerintah dan lingkungan untuk penggunaan lahan pribadi menjadi makam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuntutannya satu, tetap meminta memindahkan makam itu," kata Suroso.
Sementara itu, hearing ini berjalan cukup alot. Hearing dihadiri perwakilan warga, ahli waris jenazah, pemilik lahan, pemerintah daerah dan anggota DPRD. Masing-masing pihak sempat menjelaskan kronologi munculnya makam di Kelurahan Kelutan itu.
Namun selama jalannya rapat, masing-masing pihak tidak mencapai kata sepakat, warga tetap bersikukuh untuk meminta pemindahan makam, sedangkan ahli waris juga bersikukuh untuk mempertahankan keberadaan makam tersebut.
"Dengan saya cerita tadi kami keluarga beranggapan bahwa pemakaman itu sudah dilaksanakan dengan baik. Artinya ibu saya sudah dimakamkan di situ, di tempat yang memang kami sama Mbak Nuri harapkan. Itu yang tetap saya pertahankan," kata ahli waris, EM.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono, sempat berharap rapat dengar pendapat tersebut akan menghasilkan kesepakatan, namun faktanya tetap menemui jalan buntu.
"Perkara ini sudah berkepanjangan, mulai 12 Mei sampai sekarang, sehingga sudah satu bulan lebih. Sebagaimana berjalan tadi kedua belah pihak masih bersikukuh," kata Agus.
Dalam akhir rapat tersebut, pihaknya menawarkan opsi untuk menyerahkan penyelesaian persoalan ini kepada pemerintah daerah. Sehingga, keputusan apapun yang dikeluarkan wajib ditaati kedua belah pihak.
"Tadi terakhir ada usulan warga untuk meminta pemerintah daerah selama satu pekan ke depan untuk mediasi ulang, untuk mencapai mufakat," jelasnya.
Sebelumnya warga Kelutan, Trenggalek dikagetkan dengan keberadaan sebuah makam baru pada lahan yang dibeli warga dari luar kelurahan. Warga maupun pemerintah kelurahan setempat merasa tidak mendapatkan pengajuan izin dari pemilik lahan maupun ahli waris jenazah.
Pemberitahuan pemakaman baru disampaikan oleh pemilik lahan berselang beberapa hari kemudian kepada pemerintah setempat.
Munculnya makam itu akhirnya memicu polemik warga. Dari mediasi yang dilakukan di tingkat kelurahan hingga kecamatan tetap menemui jalan buntu. Karena masing-masing pihak bersikukuh pada pendiriannya.
(hil/iwd)