Aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di tempat publik di Surabaya akan mulai diberlakukan pada 8 Juni 2022 dengan penerapan sanksi atas pelanggaran yang terjadi. Lantas, apakah waktu pemberlakuan aturan itu juga berlaku di kantor pemerintahan?
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, hingga kini Pemkot Surabaya masih terus melakukan sosialisasi tentang aturan KTR kepada masyarakat hingga 7 Juni besok.
"Tanggal 7 Juni itu sosialisasi terakhir oleh Dinas Kesehatan. Jadi nanti tanggal 7 Juni itu sosialisasi terakhir terhadap Perwali 11, 10/2021 sekaligus pembentukan SOP dan tim," kepada detikJatim, Kamis (2/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy mengatakan, pihaknya juga sedang menunggu nomor rekening untuk pembayaran denda administrasi. Seperti pembayaran denda administrasi pelanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Kami juga minta itu. Jangan sampai enggak ada nomor rekening ketika kami lakukan tindakan denda administrasi. Bingung bayare, kasihan, KTP kan jadi jaminan. Setelah tanggal 7 nanti (ada penindakan)," ujarnya.
Mengenai pemberlakuan aturan KTR di tempat publik pada 8 Juni mendatang apakah juga berlaku untuk kantor pemerintahan? Eddy menjelaskan bahwa sebenarnya di Kantor Pemerintahan boleh merokok. Syaratnya, harus tersedia ruang khusus merokok atau area terbuka khusus merokok.
"Kantor pemerintah boleh, tapi mereka harus menyediakan tempat merokok khusus. Bisa di satu ruangan tapi ada purifier di tempat terbuka. Misalnya di halaman yang langsung bebas dengan udara luar. Area smoking room di halaman teras, ada lingkaran merah khusus," pungkasnya.
Oleh arena itu, Satpol PP mendorong agar para pengelola gedung atau perkantoran segera bersiap-siap untuk memenuhi persyaratan itu. Yakni dengan menyediakan ruangan khusus atau area terbuka khusus.
Adapun di dalam Perwali tentang KTR, ada 5 tempat yang sama sekali tidak diizinkan ada tempat untuk untuk merokok. Yakni di sekolah, RS, tempat ibadah, tempat kumpulnya anak-anak, dan juga angkutan umum.
(dpe/dte)