Pemkot Surabaya menetapkan Perda kawasan tanpa rokok (KTR) per 1 Juni 2022. Polrestabes Surabaya mendukung perda tersebut.
"Prinsipnya Polri siap mendukung pemerintah kota dalam penegakan Perda," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, Kamis (2/6/2022).
Hartoyo menambahkan, dukungan pihaknya merupakan wujud sinergitas tiga pilar di Kota Pahlawan. Adapun dukungan ini berupa pengawasan dengan melibatkan Babinkhamtibmas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, kami akan membantu melakukan pengawasan melalui peran tiga pilar," ujar Hartoyo.
Selain itu, lanjut Hartoyo, pihak kepolisian juga akan bersifat sebagai konsultan. Ini jika dalam penegakan Perda KTR tersebut ditemukan bentuk pidana lain, yakni tidak pidana ringan (Tipiring).
Sebelumnya, penetapan KTR ini telah tertuang pada Perwali dan Perda. Namun kali ini, perwali diperbarui. Yakni, Perwali Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Penetapan Perda KTR mengatur agar seseorang tidak merokok sembarang. Jika membandel, sejumlah denda bakal menanti para pelanggar.
(abq/dte)