Hari Lingkungan Hidup Sedunia menjadi catatan penting bagi warga Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Karena mereka masih berjuang untuk membebaskan sungainya dari limbah kotoran sapi pabrik susu Greenfields.
Perjuangan panjang itu dimulai secara nyata pada Juli 2021. Sebanyak 242 KK dari Kecamatan Doko dan Wlingi, Kabupaten Blitar melakukan gugatan class action terhadap PT Greenfields Indonesia, Gubernur Jatim, dan juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim sebagai tergugat 1 dan tergugat 2.
Hasilnya, dalam amar putusan perkara Nomor 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt yang diterbitkan secara online, Senin (7/3/2022). Pengadilan Negeri (PN) Blitar memutuskan PT Greenfields terbukti melanggar hukum dengan mencemari lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan PN Blitar ini juga didukung hasil pansus DPRD Kabupaten Blitar yang menyatakan, pabrik susu itu harus secepatnya memperbaiki sistem penanganan limbah agar tidak mencemari lingkungan.
Rupanya PT Greenfield tidak menerima begitu saja putusan PN Blitar. Mereka mengajukan banding ke PT Surabaya. Namun upaya hukum ini gagal, setelah PT Surabaya menguatkan putusan PN Blitar yang termaktub dalam amar putusan No 243/PDT/2022/PT SBY yang diumumkan pada 24 Mei 2022.
Kepala DLH Kabupaten Blitar, Achmad Cholik menyebut, pihaknya tidak bisa menghentikan operasional pabrik susu itu. Meskipun PN Blitar dikuatkan PT Surabaya telah memutuskan PT Greenfields terbukti secara hukum bersalah. Sebab, DLH Kabupaten Blitar belum mengantongi izin ataupun surat tembusan dari Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pemkab Blitar dengan stakeholder Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kemudian mengirimkan surat KLHK dan BKPM. Hal ini dilakukan berdasarkan PP no 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Risiko. Dan PP no 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dua PP ini menyatakan bahwa pengawasan dan penindakan semua merupakan kewenangan pusat. Bukan lagi Pemprov Jatim. Sehingga kami langsung mengantarkan surat koordinasi dengan pusat berkaitan dengan putusan hukum dan hasil pansus itu," kata Kabid Wasdal DLH Pemkab Blitar, Zainal Qolish kepada detikJatim, Minggu (5/6/2022).
Menurut Zainal, surat tersebut diterima Gakkum Kemen LHK. Disaat itulah, pihaknya baru mengetahui, jika KLHK ternyata sudah mengirimkan surat sanksi administratif paksa kepada PT Greenfield atas pelanggaran yang dilakukan. Surat itu ditetapkan di Jakarta tertanggal 24 Februari 2022. Dengan nomor SK. 1504/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022.
"Kemen LHK sebenarnya sudah turun langsung sebelum memberikan saksi administratif itu. Dalam surat itu, PT Greenfield harus melakukan perbaikan. Yang pointnya bagaimana caranya agar limbah kotoran sapi itu tidak mencemari lingkungan. Dan KLHK memberikan batas waktu maksimal 45 hari kalender setelah ditetapkannya surat itu," ungkapnya.
Jika komitmen perbaikan penanganan limbah telah dilakukan, menurut Zainal hari ini sungai Genjong dan sekitarnya sudah bersih. Bau kotoran sapi tidak akan menyebar di radius satu kilometer dari kandang. Dan warga sekitar, tak lagi menshare video kondisi air sungai yang berbuih, berwarna coklat dan berbau tak sedap kotoran sapi. Namun kenyataannya, Sabtu (28/5) pagi, masih ada warga yang melaporkan kondisi sungai yang belum bersih dari limbah sapi.
"April itu seharusnya sudah clear semuanya. Karena di surat itu ditulis, jika sanksi paksa ini tidak dilakukan maka akan dikenakan pemberatan sanksi hukum," tandasnya.
Humas PT Greenfields, Mifathudin hanya menjawab singkat melalui aplikasi pesan ketika detikJatim berusaha mengkonfirmasi.
"Semua pembenahan kita lakukan berproses dan prosesnya kita laporkan ke KLHK," jawabnya singkat.
(fat/fat)