PN Blitar telah memutuskan bahwa PT Greenfields bersalah atas pencemaran lingkungan yang dilakukan. Namun hingga kini, Pemkab Blitar belum dapat memberhentikan operasional pabrik susu itu.
"Untuk kasusnya masih berlanjut. Di sana (PT Greenfields) masih berjalan, beroperasi. Kami belum bisa menghentikan," ujar Kepala DLH Kabupaten Blitar, Achmad Cholik saat ditemui Rabu (13/4/2022).
Cholik menyebut, pihaknya tidak bisa menghentikan operasional pabrik susu itu. Meskipun PN Blitar telah memutuskan PT Greenfields terbukti bersalah. Sebab, DLH Kabupaten Blitar belum mengantongi izin ataupun surat tembusan dari Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah kirim surat beberapa kali ke kementerian. Tapi belum ada tanggapan sama sekali. Jadi tidak bisa berbuat apa-apa," katanya.
Selain itu, Cholik menerangkan akan datang langsung ke Kementerian BKPM apabila tak ada tanggapan hingga libur lebaran. Itu karena, pihaknya akan mengambil langkah sesuai dengan keputusan PN Blitar.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Blitar memutuskan PT Greenfields terbukti melanggar hukum dengan mencemari lingkungan. Lewat putusan itu warga terdampak menang dalam gugatan class action kepada pabrik pengolahan susu sapi itu.
(hil/iwd)