Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang ancam cabut izin rumah sakit swasta imbas ditemukannya limbah medis bececeran di pemukiman warga Karangligar.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang Yayuk Sri Rahayu menjelaskan, dampak limbah medis tak terkelola dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan penyakit menular.
"Limbah medis kalau tidak terkelola dengan baik, maka akan berdampak terhadap kesehatan di lingkungan, bisa trauma, kemudian tehadap yang sehat bisa menimbulkan penyakit jika di situ ada sumber penularan," kata Yayuk, saat dihubungi detikJabar, Jumat (11/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk limbah non medis yang tidak terkelola dengan baik, kata Yayuk, juga dapat menularkan penyakit karena menjadi sumber perkembangbiakan hewan penular penyakit.
"Penyakit yang ditularkan misalnya bisa diare, bisa, bisa depoid, dan limbah yang tidak dikelola memang bisa mencemari lingkungan," kata dia.
Diketahui sebelumnya, limbah medis ditemukan berceceran di pemukiman warga Karangligar, Kabupaten Karawang, bercampur dengan limbah domestik.
Berdasarkan pantauan detikJabar di lapangan pada, Kamis (10/4/2025), dalam limbah medis yang berceceran ditemukan bekas infus, jarum suntik, kemasan obat hingga glukometer, dan multiparameter tang di dalamnya masih terdapat noda darah.
Limbah medis tersebut diduga berasal dari dua rumah sakit swasta di Karawang, berdasarkan identitas yang ditemukan pada limbah medis tersebut
.
Mengenai sanksi pembuangan limbah medis sembarangan, kata Yayuk, Kementerian Kesehatan sudah mengatur, bahkan jika benar ditemukan kelalaian akan mendapat sanksi berat.
"Iya sudah ada aturannya yang jelas yah, pemerintah pusat sudah menyampaikan dan semua rumah sakit sudah tahu, karena kita juga sudah melakukan pembinaan. Jika ini kelalaian ya bisa dicabut perizinan operasionalnya," pungkasnya.
(mso/mso)