Tok! PN Blitar Putuskan PT Greenfields Langgar Hukum Cemari Lingkungan

Tok! PN Blitar Putuskan PT Greenfields Langgar Hukum Cemari Lingkungan

Erliana Riady - detikJatim
Selasa, 08 Mar 2022 15:49 WIB
Kuasa hukum penggugat menunjukkan keputusan majelis hakim yang memutuskan PT Greenfields melanggar hukum dengan mencemari lingkungan
Kuasa hukum warga penggugat PT Greenfileds menunjukkan putusan PN Blitar bahwa Greenfields bersalah mencemari lingkungan. (Foto: Erliana Riady/detikJatim)
Blitar -

Pengadilan Negeri (PN) Blitar memutuskan PT Greenfields terbukti melanggar hukum dengan mencemari lingkungan. Lewat putusan itu warga terdampak menang dalam gugatan class action kepada pabrik pengolahan susu sapi itu.

Pada Juli 2021, sebanyak 242 KK dari Kecamatan Doko dan Wlingi, Kabupaten Blitar melakukan gugatan class action terhadap PT Greenfields Indonesia, Gubernur Jatim, dan juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim sebagai tergugat 1 dan tergugat 2.

Mereka merupakan warga sekitar yang terdampak langsung pencemaran limbah pembuangan kotoran ribuan sapi dari pabrik susu itu. Warga yang menggugat merupakan masyarakat dari kelompok petani, peternak ikan, peternak kambing, juga sapi serta warga pengguna air sungai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatan itu, mereka menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total miliaran rupiah akibat kerugian yang mereka derita sebagai dampak akibat pencemaran lingkungan.

Besarnya gugatan materiil bervariasi. Mulai dari Rp 2,4 juta-Rp 40 juta per 2 tahun. Gugatan imateriil sebesar Rp 100 juta/KK yang jumlah totalnya mencapai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin(5/7/2021), dengan nomor perkara 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt dan jadwal sidang pertama pada 21 Juli 2021.

Setelah berlangsung beberapa kali persidangan yang memakan waktu sekitar delapan bulan, PN Blitar menerbitkan amar putusan.

Dalam amar putusan perkara Nomor 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt yang diterbitkan secara online, Senin (7/3/2022), Majelis Hakim PN Blitar yang diketuai Ari Wahyu Irawan dan anggota Maimunsyah dan M Syafii tertulis mengadili, menolak eksepsi tergugat, turut tergugat I dan turut tergugat II.

Dalam pokok perkara, ada 3 poin keputusan. Di antaranya mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu pencemaran lingkungan.

Selain itu, keputusan majelis hakim juga menghukum tergugat membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usaha tergugat.

Meskipun hanya sebagian gugatan warga terdampak yang dikabulkan, namun Ketua tim 8 kuasa hukum warga penggugat, Hendi Priono mengaku bersyukur.

"Ganti rugi itu tidak dikabulkan, tidak masalah. Karena dua poin yang dikabulkan itu yang utama. Tujuan kami menggugat bukan untuk mencari keuntungan. Tetapi misi kami adalah menyelamatkan lingkungan," tandas Hendi dikonfirmasi detikJatim, Selasa (8/3/2022).

Dalam gugatan itu, lanjut Hendi, juga memberikan warning kepada calon investor di Blitar. Bahwa Blitar tidak antiinvestasi.

"Boleh berinvestasi, tapi tetap ramah pada lingkungan. Itu pesan atau misi kami melakukan gugatan," katanya.

Terkait warga yang tidak mendapatkan ganti rugi material, Hendi meminta warga menyadari adanya kepentingan jangka panjang bagi anak cucu mereka.

"Karena yang lebih baik adalah masa depan anak-anaknya terhadap situasi lingkungan yang kondusif dan aman bagi generasi selanjutnya. Itu yang harus disadari warga," imbaunya.

Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum PT Greenfields, Michael Jhon Amalo Sipet akan menunggu dan mempelajari dulu salinan putusan PN Blitar itu. Karena masih ada 14 hari untuk menentukan sikap, apakah banding atau menerima putusan itu.

"Kami masih sebatas membaca amar putusan saja. Belum menerima salinan putusan dan pertimbangan majelis hakim. Jadi belum tahu pertimbangannya. Tapi kami pastikan, pihak PT Greenfields akan selalu melakukan pembaharuan. Mau ada putusan atau perkara ini atau tidak untuk melestarikan lingkungan, agar tidak ada dampak lingkungannya. Kami akan terus melakukan itu," ujarnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads