Pemkot Surabaya Mau Sediakan Paper Bag untuk Pedagang Pasar Tradisional

Pemkot Surabaya Mau Sediakan Paper Bag untuk Pedagang Pasar Tradisional

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 12 Apr 2022 17:10 WIB
kebijakan kantong plastik
Pedagang di pasar tradisional masih menggunakan kantong plastik (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya - Penggunaan kantong plastik sekali pakai atau kresek sudah dilarang di Surabaya sejak 9 April 2022. Pedagang menilai larangan tersebut justru menyusahkan. Pedagang pun meminta pemerintah memberi solusi, misalnya dengan menyediakan kantong kertas atau paper bag.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan siap menampung aspirasi pedagang pasar terkait penyediaan kantong kertas. Hebi setuju dengan pedagang.

Pemkot bersedia menyediakan paper bag di pintu masuk pasar. Namun, hal itu baru bisa dilakukan jika sudah ada anggarannya.

"Saya setuju saja asal ada anggarannya. Kalau dianggarkan, maka pembelajaran akan tidak berhasil, konsumen tetap manja," kata Hebi saat dihubungi detikJatim, Selasa (12/11/2022).

Tetapi, penggunaan kantong belanja ini menjadi tanggung jawab konsumen. Menurut Hebi, kebijakan ini agar konsumen tidak ketergantungan memakai kresek.

"Kantong belanja seharusnya menjadi tanggung jawab konsumen. Bukan produsen. Pedagang tidak boleh menyediakan kantong plastik, ini pembelajaran agar terbiasa. Kalau konsumen dimanjakan terus, mereka tidak akan sadar lingkungan," jelasnya.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya. Pengurangan penggunaan kantong plastik tersebut, telah berlaku sejak Sabtu, 9 April 2022 di pusat perbelanjaan, toko swalayan, pasar tradisional, dan restoran.

Untuk mengawal penerapan tersebut, pihaknya akan menggelar patroli atau operasi penggunaan kantong plastik oleh Satuan Gugus Tugas (Satgas) Khusus yang telah dibentuk. Pihaknya juga sudah mengajukan kepada Wali Kota Eri, agar bisa melakukan operasi penerapan pengurangan penggunaan kantong plastik.

Ia mengaku, memang terdapat kesulitan dalam menerapkan aturan pengurangan penggunaan kantong plastik. Yakni, pada beberapa pasar tradisional dan pasar krempyeng atau pasar cepat bubar di Kota Surabaya. Namun, tidak menutup kemungkinan peraturan tersebut bisa diterapkan.

"Sebab, sosialisasi telah kami lakukan hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Yang jelas, akan ada ketegasan kalau memang satu atau dua kali tidak menerapkan aturan tersebut," ujarnya

Karena itu, ia meminta seluruh masyarakat Kota Surabaya yang hendak melakukan aktivitas ekonomi, untuk membawa kantong belanja ramah lingkungan. Sebab, terdapat 111.000 ton sampah plastik setiap tahun yang telah masuk ke TPA Benowo Surabaya.

"Ini menjadi salah satu proses pembelajaran bagi masyarakat, untuk terbiasa membawa kantong belanja ramah lingkungan. Dengan langkah ini, kami berharap sampah plastik bisa mulai berkurang di Kota Surabaya," pungkasnya.

Diketahui, harga paperbag di pasaran sekitar Rp 700 per satuan dengan ukuran 10x6x13 cm. Sedangkan kantong kresek ukuran 15x32 seharga Rp 16.800 isi 342 lembar atau 1kg, artinya harga satuannya sekitar Rp 50.

Oleh karena itu, pedagang merasa keberatan jika harus mengganti dengan paper bag. Sebab, harganya jauh lebih mahal. Tetapi beberapa pembeli tidak mempermasalahkan hal itu, meskipun lebih mahal, asalkan ada kantong.


(hil/dte)


Hide Ads