Mulai hari ini 9 April 2022, penggunaan kantong plastik sekali pakai di Kota Surabaya dilarang. Kebijakan itu diputuskan untuk mengurangi sampah plastik. Pemkot Surabaya mengimbau masyarakat membawa tas belanja sendiri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, hal ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya telah diterbitkan pada 9 Maret 2022.
Perwali ini telah disosialisasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan mulai diimplementasikan per hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hebi mengatakan, konsumen atau masyarakat memiliki tanggung jawab untuk membawa sendiri belanjaannya dengan tas belanja yang bisa dipakai berkali-kali. Hebi meminta, masyarakat tak lagi mengandalkan tas kresek dari penjual.
"Konsumen yang beli sesuatu ke toko atau ke pasar diimbau membawa kantong atau tas sendiri. Jangan mengandalkan penjual untuk memberi kantong untuk mengangkat dan membawa belanjaan," pesan Hebi saat dihubungi detikJatim di Surabaya, Sabtu (9/4/2022).
Dalam kebijakan ini, Hebi mengatakan, sasaran utamanya yakni tas plastik bergagang atau tas kresek. Hebi menyebut, per hari ini tas kresek sudah tak diperbolehkan.
"Sasarannya mengurangi sampah plastik yang bergagang, untuk alat angkut sama angkat. Untuk tas kresek itu per hari ini sudah tidak boleh ada," imbuhnya.
Selama ini, lanjut Hebi, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke sejumlah swalayan hingga masyarakat. Hebi berharap, kebijakan ini bisa mengurangi sampah plastik di Kota Surabaya. Sehingga, tidak terjadi pencemaran lingkungan oleh sampah plastik sekali pakai.
"Jadi itu yang kami larang, kami sudah sosialisasi ke pasar modern, swalayan, restoran, hotel, kami juga sudah sosialisasi ke kader lingkungan. Nanti untuk yang memantau dari perwali ini ada tim satgas pemantau tim, ini masih kami ajukan ke Pak Wali untuk memantau perwali ini agar efektif," tambah Hebi.
(hil/dte)