Seorang pedagang di Pasar Tradisional Flamboyan Kota Pontianak, kedapatan menggunakan alat ukur atau timbangan yang mencurangi pembeli. Temuan diperoleh dari inspeksi mendadak (sidak) terhadap alat ukur dan timbangan, oleh UPT Metrologi Legal Diskumdag bersama Polresta Pontianak.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan para pedagang, serta melindungi konsumen dari praktik kecurangan. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak Kota Pontianak, Ibrahim menyebut satu unit timbangan milik pedagang ayam potong yang tidak sesuai dengan alat timbangan standar metrologi.
Hasil ini diketahui saat salah seorang konsumen yang membeli daging ayam kepada pedagang tersebut, pada timbangan milik pedagang tertera 4,3 kilogram (kg). Sedangkan, saat ditimbang pada alat timbang milik UPT Metrologi tertera 2,8 kg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil ini diketahui saat salah seorang konsumen yang membeli daging ayam kepada pedagang tersebut, pada timbangan milik pedagang tertera 4,3 kilogram, sedangkan saat ditimbang pada alat timbang milik UPT Metrologi tertera 2,8 kilogram," kata Ibrahim belum lama ini.
Ia mengatakan, oknum pelaku usaha di Pasar Flamboyan sudah jelas menggunakan timbangan tidak sesuai standar. Setelah dibandingkan dengan timbangan resmi dari UPT Metrologi Legal, ternyata selisih berat cukup signifikan dari jumlah seharusnya.
"Ini jelas merugikan konsumen. Padahal, timbangan tersebut baru saja kami tera ulang pada bulan Februari lalu. Seharusnya, timbangan yang telah ditera dan diberi segel, digunakan secara konsisten, bukan disimpan dan diganti dengan timbangan lain yang belum diverifikasi," ucap dia.
Terkait temuan tersebut, alat timbangan beserta pedagang dibawa ke Polresta Pontianak beserta pemiliknya untuk diproses lebih lanjut. Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui modus operandi. Aparat menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen.
Hal tersebut dikatakan oleh Kanit 2 Intelkam Bidang Ekonomi Polresta Pontianak, Iptu Nelson R Siahaan. Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami pola serta mekanisme yang dilakukan oleh oknum pedagang tersebut dalam menjalankan aktivitasnya.
"Oknum yang punya lapak telah dibawa ke Mako untuk diperiksa dan diambil keterangannya, termasuk alat timbangannya," tutur Nelson.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan praktik-praktik kecurangan yang dapat merusak kepercayaan publik.
Sekedar diketahui, kegiatan pengawasan tersebut menyasar 22 pasar resmi dan 12 pasar tumpah di wilayah Kota Pontianak. Selain melindungi konsumen, kegiatan ini juga menjadi dorongan bagi para pedagang untuk menjalankan praktik dagang yang jujur.
"Kami mengimbau kepada para pedagang terutama dalam penggunaan timbangan, gunakanlah timbangan yang telah ditera resmi. Jangan disimpan di bawah meja dan malah memakai timbangan lain yang belum ditera," tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif memeriksa timbangan sebelum melakukan transaksi dan tidak segan melapor jika menemukan indikasi kecurangan.
"Kami terbuka terhadap laporan dari warga. Konsumen bisa melaporkan temuan langsung ke Diskumdag melalui UPT Metrologi Legal yang beralamat di Jalan Gusti Sulung Lelanang," kata Ibrahim.
Ia berharap, melalui sidak ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam berbelanja serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha.
"Dengan adanya sidak ini, kita mengharapkan ada ketenangan di masyarakat. Ini juga sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap para pelaku usaha, terutama di pasar tradisional," imbuhnya.
(aau/aau)