3 Anak Hasil Perkawinan Beda Negara di Trenggalek Ini Rawan Dideportasi

3 Anak Hasil Perkawinan Beda Negara di Trenggalek Ini Rawan Dideportasi

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 23 Mar 2022 23:59 WIB
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin yang menjamin pendampingan untuk anak hasil pernikahan beda kewarganegaraan di Trenggalek
Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim
Trenggalek - Tiga anak hasil perkawinan antarnegara di Trenggalek yang melebihi izin tinggal atau overstay menunggu nasib karena rentan dideportasi. Pemerintah berencana memfasilitasi pengurusan perpanjangan izin tinggal mereka karena ayahnya yang Warga Negara Taiwan telah meninggal.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan ketiga anak itu adalah hasil perkawinan antara warga Trenggalek dengan laki-laki warga negara Taiwan yang telah meninggal. Saat ini mereka masih tinggal di Desa Timahan, Kecamatan Kampak bersama ibunya.

"Pemerintah harus hadir karena mereka ini rentan. Aturannya memang harus dideportasi, tapi kalau dideportasi, di Taiwan sudah tidak ada keluarga. Bapaknya sudah meninggal dan tidak sambung dengan keluarga," kata Arifin, Rabu (23/3/2022).

Sesuai dengan aturan keimigrasian ketiga anak itu berstatus warga negara Taiwan mengikuti status kewarganegaraan almarhum ayahnya. "(Jadi) dia pemegang paspor Taiwan," jelasnya.

Bupati menjelaskan, saat ini pihaknya telah berkomunikasi dengan Kantor Imigrasi Ponorogo mengenai persoalan itu. Solusinya, pemerintah dan Imigrasi akan memfasilitasi pengurusan izin tinggal sementara bagi ketiga anak itu sehingga yang mereka bisa tetap berada di Trenggalek secara legal.

"Sementara kami uruskan izin tinggal sementara dulu, kemudian nanti diuruskan untuk izin tinggal tetap," jelasnya.

Adapun untuk peralihan status menjadi warga negara Indonesia (WNI), ketiga anak itu harus mengikuti prosedur dan tahapan sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Bupati Trenggalek berjanji akan melakukan pendampingan terhadap ketiga anak itu.

"Nanti setelah lima tahun akan kami usulkan untuk alih status menjadi WNI," katanya.

Arifin mengakui proses pengurusan izin tinggal untuk tiga anak itu membutuhkan biaya mencapai Rp 61 juta selama lima tahun.

Bupati Trenggalek itu berkomitmen dirinya akan memberikan bantuan mengingat yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan secara finansial.

"Biayanya jadi tanggungan pemerintah daerah, karena mereka termasuk rentan, pemerintah harus hadir. Kami bagi tugas, Imigrasi yang menyelesaikan secara prosedural, surat menyurat dan administrasinya, kami di pemerintah yang menanggung biayanya," imbuh Arifin.

Lebih lanjut Bupati Arifin menjelaskan bahwa selama tinggal di Trenggalek anak-anak itu telah mendapatkan akses pendidikan di sekolah setempat. "Sekolah tetap kami layani," katanya.


(dpe/iwd)


Hide Ads