Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Blitar mengamankan seorang warga negara India. Dia sengaja membakar dokumen keimigrasian dan bebas berkeliling ke delapan lokasi di Indonesia untuk menjalani ritual budaya.
WNA India itu bernama Mohan Essardas Morjani (54). Dia masuk ke Indonesia sejak 28 Juni 2018 dengan visa kunjungan 30 hari sampai 27 Juli 2018. Petugas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) mendapat laporan warga tentang keberadaannya di Plosokerep, Kota Blitar, awal Februari lalu.
Mohan tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku saat ditanya petugas. Dia mengaku sengaja memusnahkan dokumennya (paspor dan visa) dengan cara dibakar saat berada di Cilacap pada September 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia mengaku membakar dokumennya karena tidak punya biaya mengurus perpanjangan. Posisinya saat itu sudah overstay. Selama berpindah-pindah tempat, yang bersangkutan mengandalkan fotokopi dokumen yang dipalsukan tanggal dan tahunnya," kata Kakanim Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira, Rabu (2/3/2020).
WNA India itu diketahui menikah siri dengan seorang perempuan Jawa Tengah pada 2018 lalu. Setelah menikah, mereka pindah-pindah ke delapan lokasi untuk menjalankan ritual budaya. Tujuh lokasi itu Kebumen, Cilacap, Pangandaran, Medan, Banten, Bali, Malang, kemudian diamankan di Kota Blitar.
"Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 116 dan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang RI 6/2011 tentang Keimigrasian. Saat ini kami masih mengumpulkan barang bukti dan alat bukti yang bisa menguatkan dugaan tindak pidana keimigrasiannya," ujarnya.
Selain Mohan, Kanim Blitar juga mengamankan satu WNA Nigeria atas nama Osondu Daniel Okafor pemegang paspor A07489917 yang juga overstay karena paspornya hanya berlaku sampai 5 Juni 2021 lalu.
Okafor merupakan pemegang Visa Kunjungan B211 No V6C130450 yang dikeluarkan di Abuja Nigeria. Yang bersangkutan telah mendapatkan tanda masuk dari TPI Soekarno Hatta pada 8 Februari 2018 silam.
Berdasarkan keterangannya, kata Arief, WNA Nigeria itu masih ada di wilayah Indonesia sampai paspor dan izin tinggalnya berakhir karena kehabisan biaya untuk memperpanjang paspor dan izin tinggalnya.
Yang bersangkutan selama ini melakukan kegiatan trading untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebelumnya bertempat tinggal di Apartemen Modernland Tangerang. Terhitung 17 Agustus 2021 dia tinggal di Kos jalan Buton Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar sampai diamankan.
"Kalau yang WNA Nigeria ini melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang RI 6/2011 Tentang Keimigrasian. Akan segera kami deportasi," ujarnya.
(dpe/iwd)