Sebelumnya, deteni tersebut melarikan diri sejak 2 Januari 2022. Ia ditangkap setelah keluar dari Kantor Perwakilan Palestina di Jakarta, Selasa (22/2/2022) sore.
"Benar, sudah tertangkap," ujar Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto, Rabu (23/2/2022).
Wisnu menjelaskan Moin ditangkap sore hari sekitar pukul 16.30 WIB. Meski begitu, Wisnu belum bisa memberikan keterangan detail. Karena saat ini WN Palestina itu sedang diperiksa penyidik dari Dirjen Imigrasi.
"Nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut beserta kronologi penangkapan," terangnya.
Sebelumnya, Moin kabur dengan mengendarai mobil petugas. Dia menabrakkan mobil tersebut ke pagar untuk melarikan diri.
Pelarian Moin berawal saat petugas hendak melakukan penguncian blok hunian. Sesuai SOP, petugas mengontrol tiap blok. Saat itu, petugas berada di lorong blok deteni.
Namun beberapa saat kemudian, deteni asal Palestina itu mengambil jemuran dan tiba-tiba lari keluar blok. Moin juga berusaha mengambil motor petugas hingga terjadi perebutan motor.
Tak hanya itu, saat terjadi perebutan motor, juga terjadi perkelahian antara deteni MDH dan petugas. Saat perkelahian terjadi, Moin berhasil lari ke pintu depan.
Setelah sampai di bagian depan Rudenim, Moin merusak tempat penyimpanan kunci mobil. Dia lalu mengambil mobil yang ada di garasi. Deteni berusia 41 tahun itu melarikan diri dengan menabrakkan mobil berkali-kali ke pintu pagar.
(hil/fat)