Polisi Tes Urine Sopir Kecelakaan Maut Bus Tertabrak Kereta Api, Hasilnya?

Polisi Tes Urine Sopir Kecelakaan Maut Bus Tertabrak Kereta Api, Hasilnya?

Adhar Muttaqien - detikJatim
Rabu, 02 Mar 2022 15:38 WIB
bus tertabrak kereta di tulungagung
Kondisi bus yang tertabrak kereta api (Foto: Adhar Muttaqien)
Tulungagung -

Sopir kecelakaan maut bus tertabrak kereta di Tulungagung telah ditetapkan sebagai tersangka. Sopir mengaku kurang konsentrasi sehingga bus yang dikemudikannya tertabrak kereta api.

Kurang konsentrasinya sopir apakah karena pengaruh alkohol?

Polisi sudah melakukan pemeriksaan darah dan tes urine terhadap sang sopir yang bernama Septianto Dhany Istyawan (34), warga Desa Mulyosari, Pagerwojo, Tulungagung. Hasilnya adalah sang sopir dinyatakan bebas dari pengaruh alkohol maupun narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasilnya negatif," ujar Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Mohammad Bayu Agustyan kepada detikJatim, Rabu (2/3/2022).

Bayu mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap surat kendaraan dan kelengkapan administrasi lainnya. Dan hasilnya juga lengkap.

ADVERTISEMENT

"Surat-surat lengkap, pengemudi juga punya SIM," jelas Bayu.

Sopir sendiri mengaku kurang konsentrasi karena lebih fokus untuk menempatkan posisi bus pada jalur persimpangan yang sempit.

"Karena di situ sudah ada palang (rambu-rambu), jadi posisi driver, dia lebih fokus untuk memposisikan kendaraan supaya bisa melalui jalur itu," kata Bayu.

Selain itu pada saat yang bersamaan suasana penumpang di dalam bus masih banyak yang riuh, karena baru naik titik penjemputan. Kondisi itu mengakibatkan pengemudi tidak menyadari adanya Kereta Api Dhoho dari arah selatan.

"Karena baru masuk, banyak yang ngobrol, sehingga tidak terdengar suara klakson dari kereta api," jelasnya.

Atas kelalaian itulah bus tertabrak Kereta Api Dhoho jurusan Blitar-Kertosono pada pukul 05.16 WIB. Hantaman keras kereta api membuat bus terlempar ke sisi utara persimpangan dan mengalami kerusakan parah.

Enam orang dinyatakan meninggal dunia dan 13 orang mengalami luka-luka ringan dan berat.

Saat ini tersangka Septianto ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat dengan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.




(iwd/iwd)


Hide Ads