Pengakuan Sopir Bus Tertabrak KA Tewaskan 6 Orang: Kurang Konsentrasi

Pengakuan Sopir Bus Tertabrak KA Tewaskan 6 Orang: Kurang Konsentrasi

Adhar Muttaqien - detikJatim
Selasa, 01 Mar 2022 12:21 WIB
bus tertabrak kereta di tulungagung
Bus yang hancur tertabrak kereta api (Foto: Adhar Muttaqien)
Tulungagung -

Polisi resmi menetapkan sopir Bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam insiden bus tertabrak kereta api di persimpangan Ketanon. Sopir mengaku kurang konsentrasi terhadap lalu lintas kereta api.

Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Mohammad Bayu Agustyan mengatakan sopir bus Septianto Dhany Istyawan (34), warga Desa Mulyosari, Pagerwojo, Tulungagung menyebut saat itu yang bersangkutan lebih fokus untuk menempatkan posisi bus pada jalur persimpangan yang sempit.

"Karena di situ sudah ada palang (rambu-rambu), jadi posisi driver, dia lebih fokus untuk memposisikan kendaraan supaya bisa melalui jalur itu," kata AKP M Bayu Agustyan, Selasa (1/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu pada saat yang bersamaan suasana penumpang di dalam bus masih banyak yang riuh, karena baru naik titik penjemputan. Kondisi itu mengakibatkan pengemudi tidak menyadari adanya Kereta Api Dhoho dari arah selatan.

"Karena baru masuk, banyak yang ngobrol, sehingga tidak terdengar suara klakson dari kereta api," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Atas kelalaian itulah bus tertabrak Kereta Api Dhoho jurusan Blitar-Kertosono pada pukul 05.16 WIB. Hantaman keras kereta api membuat bus terlempar ke sisi utara persimpangan dan mengalami kerusakan parah.

Enam orang dinyatakan meninggal dunia dan 13 orang mengalami luka-luka ringan dan berat.

Sementara itu dari pemeriksaan darah dan tes urine, pengemudi bus bernomor polisi AG 7679 US tersebut dinyatakan bebas dari pengaruh alkohol maupun minuman keras. "Hasilnya negatif," imbuhnya.

Sedangkan dari pemeriksaan surat kendaraan dan kelengkapan administrasi lainnya, polisi menyatakan telah lengkap. "Surat-surat lengkap, pengemudi juga punya SIM," jelas Bayu.

Saat ini tersangka Septianto ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat dengan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads