Cegah Nuthuk, Warung Makan di Gunungkidul Wajib Pajang Harga

Cegah Nuthuk, Warung Makan di Gunungkidul Wajib Pajang Harga

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Kamis, 28 Apr 2022 10:47 WIB
Tangkapan layar Surat Edaran (SE) No.003/392 tentang imbauan pada saat libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H di wilayah Kabupaten Gunungkidul, Kamis (28/4/2022).
Tangkapan layar Surat Edaran (SE) No.003/392 tentang imbauan pada saat libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H di wilayah Kabupaten Gunungkidul, Kamis (28/4/2022). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Gunungkidul -

Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan pada saat libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Aturan-aturan di dalamnya dibuat untuk mencegah adanya harga 'nuthuk' di objek wisata (obwis).

SE yang ditujukan kepada kelompok sadar wisata (pokdarwis), dan pimpinan pengelola usaha jasa wisata diteken oleh Kepala Dispar M Arif Aldian pada tanggal 25 April. Ada 9 poin dalam SE tersebut, pertama adalah soal memastikan tetap melaksanakan protokol kesehatan di destinasi wisata/usaha jasa pariwisata. Kedua memastikan destinasi wisata/usaha pariwisata akan kebersihan, kesehatan, keindahan serta keamanan wisatawan.

"Memberlakukan pembatasan pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas normal atau sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri terakhir," kata Arif melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Arif menyebut SE tersebut mengatur pelaku usaha dan pelaku wisata untuk memasang daftar harga. Dispar Gunungkidul tidak ingin ada kejadian harga 'nuthuk' saat libur Lebaran.

"Pemilik warung makan, kios souvenir, pusat oleh-oleh untuk memasang daftar harga. Lalu pemilik hotel/losmen/penginapan agar memasang daftar harga sewa kamar. Pemilik gazebo untuk memasang daftar harga sewa gazebo," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya pengelola parkir yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan agar menggunakan karcis parkir sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan pengelola parkir milik pribadi agar memungut dengan harga wajar.

"Dan tidak diperbolehkan parkir kendaraan di bahu jalan karena akan menghambat arus lalu lintas," ucap Arif.

Poin kesembilan, lanjut Arif, untuk penyedia jasa ataupun sewa baik snorkeling, kano, flying fox, outbound, river tubing, dan jasa lainnya untuk memasang tarif per paketnya. Semua itu untuk menghindari adanya pemberlakuan tarif yang tidak sesuai selama libur Lebaran.

"Jadi semua itu (aturan dalam SE Dispar) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 serta menciptakan sapta pesona. Sehingga citra pariwisata di Kabupaten Gunungkidul tetap terjaga dengan baik selama lebaran," katanya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Gunungkidul Sunyoto mengaku akan langsung menerapkan aturan SE tersebut. Bahkan, Sunyoto menyebut pengunjung dapat menanyakan harga terlebih dahulu untuk menghindari kesalahpahaman harga.

"Kalau kami sudah pasti mewajibkan anggota PHRI untuk memampangkan daftar menu dan harga. Dan kalau bisa dikomunikasikan dengan baik (antara pengunjung dan pelaku wisata atau pemilik usaha penginapan dan kuliner) agar pelayanan sesuai harapan dan meminimalisir masalah," pungkas Sunyoto.




(sip/ams)


Hide Ads