Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), masuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 4. Lantas bagaimana dengan nasib objek wisata?
Ketua Satgas COVID-19 Kulon Progo Fajar Gegana mengatakan, seluruh objek wisata di Kulon Progo masih akan tetap buka selama masa PPKM level 4. Hanya saja ada sejumlah aturan dan batasan-batasan yang harus ditaati oleh pengelola maupun pengunjung wisata.
"Secara umum masih tetap buka, dan tidak ada aturan yang spesifik. (Aturannya) Seperti biasanya kayak kemarin-kemarin saat penerapan PPKM level sebelumnya," ucap Fajar saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Rabu (9/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar menjelaskan aturan itu meliputi pembatasan jumlah kunjungan maksimal hanya 25 persen dari total kapasitas tempat wisata itu.
"Ketika itu sudah penuh (memenuhi syarat maksimal 25 persen) ya obwis wajib menutup kunjungan baru sampai nanti ada pengunjung yang keluar," jelasnya.
Pengunjung yang hendak masuk ke objek wisata di Kulon Progo juga diwajibkan menginstal aplikasi PeduliLindungi. Sebelum masuk, mereka harus melakukan scan barcode aplikasi tersebut yang sudah tersedia di seluruh objek wisata di Kulon Progo.
"Ini penting untuk men-tracking riwayat wisatawan, dan status mereka apakah sudah pernah vaksin atau belum, pernah terpapar atau dalam kondisi baik-baik saja. Nah jika hasilnya oke, wisatawan boleh masuk," ujar Fajar.
Pembatasan Aktivitas
Selain wisata, Satgas COVID-19 Kulon Progo juga melakukan pelbagai pembatasan aktivitas selama PPKM level 4, di antaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh. Lalu kegiatan sektor nonesensial maksimal 25% WFO bagi pegawai yang sudah di vaksin, dan sektor esensial diperbolehkan 50%.
Untuk fasilitas pertemuan di rumah makan dibatasi 50% kapasitas dengan tidak ada hidangan prasmanan dan industri orientasi ekspor dapat 75% dengan pengaturan shift di fasilitas pabrik. Terhadap pasar tradisional dan swalayan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. Kemudian resepsi pernikahan dapat diadakan kapasitas maksimal 25% dari kapasitas ruangan. Berbagai aktivitas publik tersebut dilakukan dengan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Fajar mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri, bahwa setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
"Untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," ujarnya.
Adapun untuk pelaku perjalanan moda udara, laut, darat di wilayah Indonesia yang sudah vaksin dosis 3 dan booster saat ini tidak perlu hasil negatif rapid tes.
"Meski begitu saya tetap meminta untuk pelaku perjalanan menerapkan protokol kesehatan ketat memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun," imbuhnya.
(rih/mbr)