Kapolri Nyatakan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Masih Bisa Bertambah

Kapolri Nyatakan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Masih Bisa Bertambah

Tim detikJatim - detikJateng
Jumat, 07 Okt 2022 06:48 WIB
kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat umumkan tersangka tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat umumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Solo -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan kemarin malam. Dalam kesempatan itu Jenderal Listyo Sigit menyatakan ada kemungkinan tersangka masih bisa bertambah.

"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal seperti yang saya sampaikan, bahwa kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim akan terus bekerja," ujarnya di Polres Malang kota, demikian dilansir detikJatim, Kamis (6/11/2022).

Listyo mengatakan Polri berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang tersebut. Pihaknya masih akan melanjutkan proses pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kami akan betul-betul menyelesaikan pemeriksaan yang sedang kami lakukan. Terutama terkait dengan yang ditangani oleh para penyidik," katanya.

Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

  1. AHL (Ahmad Hadian Lukita), Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB)
  2. AH (Abdul Haris), ketua panpel Arema FC
  3. SS (Suko Sutrisno), security officer Arema FC
  4. Wahyu SS (Kompol Wahyu Setyo Pranoto), Kabag Ops Polres Malang
  5. H (AKP Hasdarmawan), Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim
  6. BSA (AKP Bambang Sidik Achmadi), Kasat Samapta Polres Malang

Para tersangka ini dijerat dengan pasal KUHP dan UU tentang Keolahragaan. "Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status terkait dengan dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU tentang keolahragaan," ujar Jenderal Listyo Sigit.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan Pasal 359 dan 360 KUHP merupakan pasal tentang kealpaan yang menyebabkan orang mati atau luka-luka berat. Sementara Pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 tentang Keolahragaan.




(sip/sip)


Hide Ads