Komnas HAM Dalami Penggunaan Gas Air Mata dalam Kerusuhan Kanjuruhan

Komnas HAM Dalami Penggunaan Gas Air Mata dalam Kerusuhan Kanjuruhan

Tim detikNews - detikJateng
Minggu, 02 Okt 2022 17:30 WIB
Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan: Aturan FIFA dan Penjelasan Polisi
Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan. (Foto: AP/Yudha Prabowo)
Solo -

Komnas HAM akan mendalami regulasi terkait tragedi kerusuhan maut di Stadion Kanjuruhan, Kota Malang. Salah satunya soal penggunaan gas air mata oleh polisi yang diduga mengakibatkan ratusan orang meninggal.

"Yang berikutnya kami juga sedang mendalami terkait regulasi, khususnya regulasi dari FIFA dan PSSI untuk nanti kami sandingkan fakta-fakta yang kami dapatkan dengan regulasi yang ada. Termasuk kami juga akan mendalami terkait penggunaan gas air mata," ucap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, kepada wartawan, Minggu (2/10/2022).

Choirul mengatakan Komnas HAM telah memantau peristiwa tersebut dan mengumpulkan data-data korban. Tak hanya itu Komnas HAM juga berkomunikasi dengan pihak suporter Aremania.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim juga terus monitoring data-data terkait siapa yang luka, siapa yang telah meninggal, kami pantau di beberapa rumah sakit di Malang. Termasuk tadi kami sudah berkomunikasi dengan beberapa teman-teman Aremania yang menghantarkan apa namanya, jenazah ke pemakaman," ucapnya.

Tim Komnas HAM akan Tiba di Malang Besok

Tim Komnas HAM akan tiba di Malang besok, Senin (3/10) untuk menemui beberapa saksi. "Tim dari pemantauan dan penyelidikan sudah berada di Malang, dan sudah bikin komitmen dengan beberapa keluarga koran korban dan beberapa teman-teman Aremania untuk bisa bertemu dan memberikan keterangan langsung kepada Komnas HAM," katanya.

ADVERTISEMENT

Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata

Mabes Polri merespons penggunaan gas air mata di tragedi Kanjuruhan pascalaga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10). Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan akan melakukan evaluasi dan menanti hasil dari tim investigasi.

"Itu harus dievaluasi secara menyeluruh dan komprehensif dan nanti hasil daripada evaluasi menyeluruh sesuai dari perintah Bapak Presiden nanti disampaikan," ujar Dedi.

Untuk diketahui, FIFA telah melarang penggunaan gas air mata yang tertuang dalam Stadium Safety and Security Regulations. Dalam aturan ini ada larangan penggunaan senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan.




(sip/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads