227 Ribu Peserta JKN-PBI di Brebes Dinonaktifkan, Ini Cara Reaktivasinya

227 Ribu Peserta JKN-PBI di Brebes Dinonaktifkan, Ini Cara Reaktivasinya

Imam Suripto - detikJateng
Senin, 30 Mei 2022 21:56 WIB
BPJS Kesehatan
Iustrasi. Foto: Annisa Karnesyia/ HaiBunda
Brebes -

Sebanyak 227 Ribu warga miskin peserta Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN-PBI) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dinonaktifkan. Mereka dinonaktifkan melalui keputusan Kemensos karena beberapa alasan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tegal Yusef Eka Darmawan menyebut terdapat 1,3 juta warga Kabupaten Brebes yang menjadi peserta JKN- PBI. Dari jumlah tersebut, 227 ribu diantaranya telah dinonaktifkan sejak Oktober 2021 lalu.

Menurutnya, setiap bulan terbit SK Kementerian Sosial mengenai penonaktifan peserta JKN PBI. Nama baru yang dinonaktifkan selalu muncul saat terbit SK baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa SK Kemensos terkait penonaktifan JKN-PBI. Sekarang tiap bulan ada SK Kemensos dan setiap SK ada saja yang non aktif. Di tahun ini saja kalau tidak salah sudah ada 3 SK Kemensos," ungkap Yusef.

Menurutnya, ada beberapa alasan yang membuat Kemensos menonaktifkan kepesertaan JKN-PBI.

ADVERTISEMENT

Di antaranya adalah berkaitan dengan data kependudukan. Seperti NIK ganda, invalid, karena masuk kategori pekerja dan belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Banyak sebabnya. Misal yang sebelumnya miskin belum kerja masuk JKN-PBI, kemudian kerja di pabrik, itu ikut dinonaktifkan. Karena iuran JKN ditanggung perusahaan," sambung Yusef.

Meski masuk dalam daftar yang dinonaktifkan,lanjutnya, warga miskin yang tidak mampu mengikuti JKN mandiri tidak perlu khawatir. Sebenarnya ada mekanisme yang bisa ditempuh untuk mereaktivasi atau mengaktifkan kembali.

Dalam Permensos 21 tahun 2019, di mana ada batasan untuk mengaktifkan kembali keanggotaan BPJS PBI.

Jika batas waktu lebih dari 6 bulan setelah dinonaktifkan, berarti tidak bisa diaktivasi kembali dan harus mengusulkan ulang. Namun jika belum enam bulan dan butuh layanan kesehatan, maka harus menghubungi Dinas Sosial.

"Kalau melihat itu, sebenarnya ada mekanisme yang bisa mengaktifkan kembali, namanya reaktivasi. Bagaimana reaktivasinya, ini diatur di dalam Permensos 21 tahun 2019. Di mana ada batas waktu, apabila yang dinonaktifkan itu membutuhkan pelayanan, maka dapat diaktivasi. Ada batas waktunya, kalau lebih dari 6 bulan berarti tidak bisa diaktivasi dan harus diusulkan ulang," bebernya.

Proses reaktivasi JKN- PBI atau KIS, Yusef menjamin tidak memakan waktu lama. Asal berkas lengkap dan dapat rekomendasi dari Dinsos, tidak kurang dari 30 menit, JKN - PBI akan aktif kembali dan bisa digunakan.

"Kami jamin tidak lebih dan tidak kurang dari 30 menit. Cepat, selama kami dapat rekom dari Dinsos dan berkasnya lengkap," tandasnya.




(ahr/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads