Anggota Polres Blora Bripka Etana Fani Jatnika menjalani sidang perdana kasus korupsi uang setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan bersama istrinya Briptu Eka Maryani. Keduanya didakwa merugikan negara Rp 3,049 miliar.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/5/2022) yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad. Keduanya, mendapat dakwaan secara terpisah.
"Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jatnika, didakwa telah merugikan negara Rp 3,049 miliar yang merupakan PNBP di Satlantas Polres Blora pada 2021 lalu. Kejadian itu, disebut terungkap saat tutup buku pada Januari 2022.
Uang yang seharusnya disetorkan oleh Briptu Eka Maryati yang merupakan Bendahara PNBP Polres Blora justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Di kasus itu, terdakwa Etani Fani Jatnika memasukkan uang negara tersebut ke akun Paypal pribadi miliknya.
Kedua terdakwa juga disebut baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar. Atas hal itu, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, mengatakan dugaan korupsi berupa penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora itu berlangsung sejak Januari hingga Desember 2021.
"Perannya si istri, yakni Eka Mariyani, sebagai bendahara penerima PNBP. Seharusnya uang itu disetorkan ke rekening kas negara. Tetapi oleh Eka ini, karena waktu itu anaknya masih kecil dan suka rewel, uang itu dititipkan ke suaminya untuk disetorkan," kata Jatmiko kepada detikJateng, Rabu (11/5).
Bukannya disetorkan, uang itu malah digunakan Jatnika untuk investasi dan diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
"Setiap hari uang disetorkan ke PayPal untuk tujuan mendapatkan fee," terangnya.
Baca juga: Gempa M 4,7 Guncang Perairan Bantul |
(ahr/ahr)