Kapten PSS Sleman Bagus Nirwanto Dihukum Larangan Bermain 2 Kali

Kapten PSS Sleman Bagus Nirwanto Dihukum Larangan Bermain 2 Kali

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Rabu, 16 Mar 2022 15:12 WIB
Kapten PSS Sleman, Bagus Nirwanto.
Kapten PSS Sleman, Bagus Nirwanto. (Foto: dok. PSS Sleman)
Sleman -

Hasil sidang Komdis PSSI menjatuhkan hukuman kepada bek PSS Sleman, Bagus Nirwanto. Kapten PSS itu mendapat hukuman larangan bermain 2 pertandingan dan denda Rp 10 juta.

Hukuman yang dijatuhkan ke Bagus akibat tekel keras berujung kartu merah saat melawan Bhayangkara FC. Larangan bermain ini membuat pemain yang berposisi sebagai bek kanan itu absen saat melawan PSIS Semarang malam ini.

Pelatih PSS Sleman I Putu Gede Swi Santoso menilai keputusan wasit memberi kartu merah untuk Bagus tidak tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan wasit, terutama kartu merah Bagus Nirwanto, saya lihat tidak layak untuk kartu merah, menurut saya," kata Putu Gede, Rabu (16/3/2022).

Kehilangan Bagus Nirwanto tentu menjadi kerugian besar. Apalagi saat ini Super Elja berjuang untuk bisa memastikan bertahan di Liga 1. Sejauh ini, posisi pemain yang disapa Munyeng itu tak tergantikan di sektor kanan pertahanan tim Super Elja.

ADVERTISEMENT

PSS butuh setidaknya tambahan 4 poin agar terhindar dari degradasi dan menjauh dari kejaran Persipura. Oleh karena itu, laga melawan PSIS dan Persipura harus dimenangkan jika ingin tetap bertahan di kasta tertinggi kompetisi sepak bola Indonesia.

Setelah menghadapi PSIS nanti malam, Laskar Sembada akan menghadapi Persipura Jayapura, Persela Lamongan dan Persija Jakarta. Super Elja wajib menang melawan Persipura dan Persela jika ingin bertahan di kasta tertinggi.

Berikut keputusan Sidang Komdis PSSI 10 Maret 2022:

Sdr Bagus Nirwanto, Pemain PSS Sleman
- Kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Bhayangkara FC vs PSS Sleman
- Tanggal kejadian: 7 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Menekel pemain lawan (serious foul play) dan mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: Larangan bermain dua pertandingan dan Denda Rp 10.000.000




(rih/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads